okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan rapat paripurna ke- 15 masa sidang III, untuk mendengarkan Laporan Banggar dan penandatanganan Kesepakatan Bersama Terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2023.
Paripurna tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Kukar. Selasa (15/8/2023). Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Alif Turiadi dan Siswo Cahyono.
Adapun perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar, diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sunggono Kasnu.
Abdul Rasid mengatakan, dalam kesepakatan KUA PPAS mengalami peningkatan menjadi Rp11, 8 triliun tentunya ini terbilang besar. Untuk itu, ia berpesan kepada pemerintah daerah untuk dapat memaksimalkan pengawasan terhadap realisasi perubahan.
“Karena seumpama ini tidak di awasi tidak dikontrol berkaitan pelaksanaan ini takut nanti tidak bisa maksimal sehingga nanti mengakibatkan Silpa dalam kegiatan 2023 ini tentunya kita berharap mungkin kegiatan ini bisa dimaksimalkan dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan pembangunan di Kukar, “ujar Rasid.
Adapun peningkatan ini bersumber dari bagi hasil terdiri dari sektor batubara dan migas. Usai melakukan penandatanganan kedua belah pihak. Selanjutnya akan dibawa ke DPRD Provinsi Kaltim untuk dievaluasi setelah disetujui, baru bisa ditetapkan.
“Targetnya bulan ini karena perubahan ini kan waktunya mepet jadi makanya kalau bisa secepatnya kita tetapkan, sehingga penyerapan kegiatan bisa maksimal, ” tutupnya. (adv/dprdkukar/atr)








