Menu ✖

Mode Gelap

Advertorial · 1 Okt 2026 13:20 WITA

DLHK Kukar Bidik Retribusi Sampah Rp400 Juta, Skema Pembayaran Lewat PDAM dan PBB Dikaji


Teks foto :Ilustrasi Retribusi Sampah Perbesar

Teks foto :Ilustrasi Retribusi Sampah

Teks foto :Ilustrasi Retribusi Sampah

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA– Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berupaya memperluas penerimaan retribusi sampah dengan menyiapkan mekanisme pembayaran yang lebih mudah dijangkau masyarakat. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar kini mengkaji integrasi pungutan tersebut melalui layanan air minum dan sistem pembayaran pajak daerah.

Langkah ini ditempuh menyusul belum maksimalnya pelaksanaan retribusi sampah, meskipun aturan yang mengatur pungutan tersebut telah tersedia. DLHK menilai diperlukan sistem penagihan yang lebih efektif agar kewajiban masyarakat dan pelaku usaha dapat berjalan beriringan dengan peningkatan pelayanan kebersihan.

Sekretaris DLHK Kukar, Taupiq, mengungkapkan dua alternatif yang sedang dibahas adalah menggandeng Perumda Tirta Mahakam untuk menyatukan pembayaran retribusi dengan tagihan air minum serta bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar agar pembayaran dapat dilakukan melalui sistem yang telah tersedia.

“Kalau dulu melekat di tagihan PDAM kan lebih mudah. Sekarang orang bayarnya juga sudah online, jadi perlu menyesuaikan mekanismenya,” kata Taupiq, Rabu (30/9/2026).

Menurutnya, penerapan retribusi sebenarnya telah disosialisasikan kepada masyarakat melalui surat edaran dan imbauan dinas. Namun, pada tahap awal masih ditemukan warga yang belum siap dengan sistem penarikan tersebut. Kondisi ini membuat DLHK perlu mempertimbangkan pendekatan yang lebih sesuai sebelum memperluas penagihan.

Persoalan tersebut turut menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), lantaran pelaksanaan pungutan belum sejalan dengan keberadaan regulasi. “Ini juga menjadi temuan BPK karena perdanya sudah ada, tapi pelaksanaannya belum maksimal,” ungkapnya.

Sambil mematangkan kerja sama dengan pihak lain, DLHK tetap menjalankan penarikan secara mandiri melalui bendahara penerimaan. Sejumlah perusahaan besar bahkan telah membayarkan retribusi, sementara sosialisasi terus diarahkan kepada pelaku usaha, pemilik ruko, hotel, perkantoran, dan sektor usaha lainnya.

Besaran pembayaran disesuaikan dengan kategori wajib retribusi. Untuk perkantoran umum, misalnya, pembayaran berkisar Rp100 ribu per bulan atau Rp1,2 juta apabila dibayarkan sekaligus untuk satu tahun. Sementara itu, pembayaran dari perusahaan tertentu dapat mencapai Rp1 juta hingga Rp2 juta.

DLHK Kukar menetapkan target penerimaan retribusi sampah sebesar Rp100 juta dalam perjanjian kinerja. Meski demikian, Taupiq memperkirakan realisasi penerimaan dapat melampaui target dan mencapai kisaran Rp300 juta hingga Rp400 juta sampai akhir tahun.
“Target kami dalam perjanjian kinerja sebenarnya Rp100 juta. Tapi saya yakin lebih dan bakal melampaui. Mungkin Rp300 jutaan, posisi bulan ini kemungkinan sudah ada,” bebernya.

Ia menjelaskan, target awal ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi penagihan yang sebelumnya belum berjalan optimal. Ke depan, DLHK berharap penguatan mekanisme pembayaran dapat meningkatkan kepatuhan wajib retribusi sekaligus memberikan dukungan bagi keberlangsungan pelayanan pengelolaan sampah di Kukar.(adv/diskominfokukar/atr)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Distanak Kukar Gandeng BI Latih Petani Gunakan Drone Sprayer, Penyemprotan 1 Hektare Bisa Tuntas 3 Jam

1 Oktober 2026 - 13:17 WITA

Teks Foto : Drone Pertanian (Istimewa)

Kelangkaan BBM di Kukar, Komisi II DPRD Minta Pertamina Tambah Kuota Pasokan

1 Oktober 2026 - 13:14 WITA

Aulia: APBD Perubahan 2026 Kukar Turun Rp100 Miliar, Angka Rp7,9 Triliun Termasuk Penataan Pinjaman

30 September 2026 - 23:45 WITA

IKAPIN Kaltim-Kaltara Ucapkan Selamat kepada Rektor Terpilih Unmul, Siap Berkolaborasi untuk Kemajuan Universitas dan Daerah

30 September 2026 - 21:39 WITA

Aulia Rahman Basri Minta Dampak Kebijakan BBM terhadap Daya Beli Warga Kukar Diantisipasi

30 September 2026 - 19:37 WITA

Dispar Kukar Prioritaskan Pembenahan Ekraf Kabupaten Sebelum Perluas Kepengurusan ke 20 Kecamatan

30 September 2026 - 19:34 WITA

Trending di Advertorial