Menu ✖

Mode Gelap

Advertorial · 12 Okt 2026 18:11 WITA

Aulia Ingin Kekayaan SDA Kukar Lebih Berdampak pada Pendapatan Daerah


Bupati Kukar Aulia Rahman Basri (Angga/okeborneo.com) Perbesar

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri (Angga/okeborneo.com)

okeborneo.com,KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, menyiapkan sejumlah langkah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Strategi tersebut mencakup penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pemanfaatan potensi sumber daya alam (SDA), serta pengembangan industri pengolahan untuk meningkatkan nilai tambah komoditas lokal.

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan, upaya tersebut diperlukan untuk memperluas sumber pendapatan daerah yang selama ini masih bergantung pada sektor ekstraktif dan dana bagi hasil (DBH). Menurutnya, besarnya potensi ekonomi Kukar perlu diikuti dengan keterlibatan pemerintah daerah dalam kegiatan usaha yang dapat memberikan keuntungan secara berkelanjutan.

Aulia menilai, BUMD memiliki peluang untuk mengambil peran lebih besar dalam mengelola potensi unggulan daerah. Namun, hingga kini, perusahaan milik pemerintah kabupaten belum memiliki usaha langsung di sektor pertambangan batu bara maupun perkebunan kelapa sawit.

“Potensi sumber daya alam kita besar, tetapi belum banyak yang bisa dikonversi menjadi keuntungan usaha bagi daerah melalui BUMD,” ujar Aulia, Sabtu (10/10/2026).

Ia mencontohkan, luas perkebunan kelapa sawit berstatus Hak Guna Usaha (HGU) di Kukar mencapai hampir 180 ribu hektare. Potensi tersebut dinilai dapat menjadi salah satu peluang ekonomi apabila pemerintah daerah memiliki ruang untuk berpartisipasi dalam pengelolaan bisnisnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Aulia merespons dorongan DPRD Kukar agar BUMD memiliki saham di Bayan Group. Ia menyebut gagasan tersebut sejalan dengan keinginan pemerintah daerah untuk meningkatkan manfaat ekonomi dari aktivitas usaha di Kukar. Kendati demikian, pelaksanaannya harus didukung landasan hukum dan mekanisme bisnis yang jelas.

“Peluang seperti itu tentu baik bagi daerah. Namun, kita harus memastikan mekanisme dan regulasinya memungkinkan agar keterlibatan BUMD dapat dilaksanakan secara sah,” katanya.

Di luar sektor pertambangan dan perkebunan, Pemkab Kukar juga mendorong pengembangan sektor non-ekstraktif, terutama pertanian dan pariwisata. Aulia menekankan pentingnya hilirisasi agar hasil produksi masyarakat tidak berhenti sebagai komoditas mentah, tetapi dapat diolah menjadi produk dengan nilai jual lebih tinggi.

Sektor pertanian padi, misalnya, dapat dikembangkan melalui industri pengolahan yang menghasilkan beras berkualitas premium. Menurutnya, pengembangan industri semacam itu berpotensi memperluas kegiatan ekonomi, membuka peluang usaha baru, serta meningkatkan nilai tambah dari hasil produksi petani.

“Pertanian jangan hanya berhenti pada produksi bahan mentah. Ketika hasil panen diolah menjadi produk bernilai tambah, manfaat ekonominya bisa lebih luas dan peluang usaha baru juga terbuka,” jelasnya.

Pemkab Kukar juga tengah memperjuangkan alokasi sebagian produksi gas dari proyek ENI agar dapat dikelola melalui perusahaan daerah. Aulia menyebut, dari potensi produksi yang disampaikan mencapai 2.000 MM per hari, pemerintah kabupaten berharap memperoleh alokasi 10 MM per hari untuk diusahakan oleh BUMD.

Rencana tersebut diarahkan untuk mendukung pengembangan kawasan industri di Kecamatan Marangkayu. Pemerintah daerah berharap kawasan itu dapat menjadi penggerak aktivitas ekonomi sekaligus membuka sumber penerimaan baru, meski realisasinya masih memerlukan persiapan, dukungan regulasi, dan perencanaan bisnis.

Aulia mengakui, kontribusi PAD Kukar saat ini masih berada di kisaran Rp600 miliar, relatif kecil dibandingkan dengan nilai APBD yang mencapai beberapa triliun rupiah. Kondisi tersebut mendorong pemerintah daerah untuk memperluas basis pendapatan melalui pengembangan usaha, optimalisasi potensi daerah, dan penguatan hilirisasi.

Melalui strategi tersebut, Pemkab Kukar berupaya meningkatkan kemandirian fiskal agar penerimaan daerah tidak hanya bertumpu pada transfer pemerintah pusat dan hasil pengelolaan sumber daya alam. Namun, setiap peluang usaha yang melibatkan BUMD tetap harus disertai kajian kelayakan dan kepastian hukum agar dapat memberikan manfaat nyata bagi keuangan daerah.(adv/diskomkukar/atr)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Kukar Dorong Pembangkit Listrik Mulut Tambang dan Kerja Sama dengan PLN

12 Oktober 2026 - 17:22 WITA

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri (Angga/okeborneo.com)

Bupati Kukar Sebut BUMD Perlu Payung Hukum untuk Beli Saham Perusahaan Besar

12 Oktober 2026 - 16:18 WITA

Bantuan Lansia dan Disabilitas Kukar Berlanjut, 600 Penerima Program Permakanan Dievaluasi Tiap Tiga Bulan

10 Oktober 2026 - 19:09 WITA

Fiskal Terbatas, Aulia Rahman Basri Pastikan Belanja Pegawai dan Pelayanan Publik Tetap Terjaga

10 Oktober 2026 - 18:14 WITA

Aulia Dorong Daerah Terlibat Langsung dalam Pengelolaan Migas dan Tambang

10 Oktober 2026 - 18:11 WITA

Seleksi Pramuka Garuda Kukar Dibagi Dua Tahap, Pengukuhan Ditargetkan November

9 Oktober 2026 - 20:57 WITA

Trending di Advertorial