Menu ✖

Mode Gelap

Advertorial · 20 Okt 2026 17:37 WITA

Sekda Kukar Sebut Mutasi PPPK Tak Bisa Sembarangan, Harus Sesuai Analisis Jabatan


Sekda Kukar Sunggono (Angga/okeborneo.com) Perbesar

Sekda Kukar Sunggono (Angga/okeborneo.com)

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) belum menerima laporan resmi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terkait rencana optimalisasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, mengatakan pemindahan atau penempatan kembali PPPK ke wilayah asal tidak bisa dilakukan secara otomatis. Proses tersebut harus mempertimbangkan regulasi kepegawaian, ketersediaan jabatan, serta kebutuhan pegawai di organisasi perangkat daerah (OPD) tujuan.

“Saya belum mendapat informasi dan laporan dari BKPSDM,” kata Sunggono saat diwawancarai, Senin (19/10/2026).

Ia menjelaskan, setiap aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK, memiliki nama jabatan dan tugas yang harus disesuaikan dengan kebutuhan instansi. Karena itu, keinginan pegawai untuk kembali bertugas di kampung halaman perlu dilihat berdasarkan ketersediaan jabatan yang sesuai.

Menurut Sunggono, apabila di instansi tujuan terdapat jabatan yang dibutuhkan dan masih kosong, Pemkab Kukar berpeluang mengakomodasi perpindahan tersebut. Namun, jika jabatan yang sesuai tidak tersedia, penempatan tidak dapat dipaksakan.

“Kalau ada, kemudian kosong, mungkin, pasti kita akan akomodir itu. Tapi kalau tidak ada, dia tugas di situ sebagai apa?” ujarnya.

Sunggono menambahkan, penentuan kebutuhan jabatan harus melalui analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK). Kedua proses tersebut diperlukan untuk mengetahui jenis pekerjaan yang dibutuhkan, volume pekerjaan, serta jumlah pegawai yang sesuai di setiap unit kerja.

Ia mencontohkan, sebuah unit pelaksana teknis (UPT) di bawah dinas tertentu harus terlebih dahulu dihitung beban kerjanya. Hasil perhitungan tersebut menjadi dasar untuk menentukan jabatan yang diperlukan sebelum diajukan dan diproses sesuai ketentuan.

Mekanisme serupa berlaku bagi tenaga pendidik. Sunggono mencontohkan, seorang guru mata pelajaran tidak serta-merta dapat dipindahkan ke sekolah yang tidak memiliki kebutuhan mata pelajaran sesuai bidangnya.

Selain berpotensi tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah, penempatan yang tidak tepat juga dapat berdampak pada pemenuhan jam mengajar dan hak tunjangan profesi guru apabila persyaratannya tidak terpenuhi.

Meski demikian, Sunggono menegaskan Pemkab Kukar mendukung upaya optimalisasi PPPK sepanjang persyaratan administrasi, kebutuhan organisasi, dan ketentuan kepegawaian dapat dipenuhi.

“Prinsipnya, kalau terpenuhi, pasti kita akan proses,” tegasnya.

Terkait informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai optimalisasi PPPK, Sunggono mengatakan kebijakan tersebut tetap perlu dikaji dengan mempertimbangkan berbagai regulasi dan kondisi kebutuhan pegawai di lingkungan Pemkab Kukar.(adv/diskomkukar/atr)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Perkuat Kepastian Hukum, Pemkab Kukar Dukung Langkah Kejari Tuntaskan 158 Perkara

20 Oktober 2026 - 17:46 WITA

Pemkab Kukar Siapkan Usulan Rp5 Miliar untuk Perbaikan Jalan Martadinata dan Sukarelawan

20 Oktober 2026 - 17:18 WITA

Sekda Kukar Soroti Kesiapan Koperasi Desa jika Gaji ASN Disalurkan Lewat Kopdes

19 Oktober 2026 - 17:58 WITA

Sekda Kukar Minta Peringatan Peristiwa Merah Putih Sanga-Sanga 2027 Lebih Berdampak

19 Oktober 2026 - 17:17 WITA

Legalitas Kapal Gratis, Dishub Kukar Siapkan Satu Jangkar untuk Pelaku Transportasi Air

19 Oktober 2026 - 14:50 WITA

Bupati Kukar Dorong Siskamling hingga Masjid untuk Cegah Kebakaran

18 Oktober 2026 - 13:59 WITA

Trending di Advertorial