Menu ✖

Mode Gelap

Advertorial · 28 Okt 2026 16:59 WITA

Arbizz Space Batasi Wahana Permainan, Maksimal 40 Unit saat Akhir Pekan


 Arbizz Space Pujasera (Angga/okeborneo.com) Perbesar

Arbizz Space Pujasera (Angga/okeborneo.com)

okeborneo.com,KUTAI KARTANEGARA – Penataan wahana permainan di kawasan Arbizz Space, Kutai Kartanegara (Kukar), mulai diperjelas melalui kesepakatan antara pihak pengelola dan aliansi pelaku wahana permainan. Hasil mediasi yang difasilitasi Dinas Koperasi dan UKM (DiskopUKM) Kukar menetapkan jumlah wahana maksimal 35 unit pada hari biasa dan 40 unit saat akhir pekan.

Kepala Bidang Pemberdayaan UMKM DiskopUKM Kukar, Santi Efendi, mengatakan kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara yang wajib dipatuhi seluruh pihak. Keputusan ini dihasilkan setelah rapat koordinasi dan mediasi yang sebelumnya belum mencapai kesepakatan.

“Disepakati bahwa jumlah wahana permainan yang masuk, baik dari pihak aliansi maupun pengelola, sebanyak 35 unit pada hari biasa dan 40 unit pada akhir pekan,” ujar Santi.

Ia menjelaskan, DiskopUKM terlibat dalam mediasi karena aset yang digunakan di kawasan tersebut berada dalam kewenangan instansinya, meskipun pengelolaannya telah diserahkan kepada pihak pengelola. Pembahasan juga melibatkan unsur kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memastikan aturan mengenai keberadaan wahana permainan dapat dipatuhi.

Menurut Santi, pembatasan jumlah wahana tidak hanya bertujuan mengatur aktivitas pelaku usaha, tetapi juga menjaga keteraturan kawasan. Penempatan wahana akan ditata agar tidak mengganggu fungsi Arbizz Space sebagai ruang publik yang dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai kegiatan.

Arbizz Space tidak hanya menjadi tempat bagi pengunjung untuk menikmati kuliner, tetapi juga digunakan untuk berolahraga. Karena itu, keberadaan wahana permainan perlu diatur agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat yang beraktivitas di kawasan tersebut.

“Pengelola memiliki konsep bahwa semua yang ada di kawasan ini harus diatur, termasuk tenant dan wahana permainan. Tujuannya agar kawasan taman tetap tertata dan pengunjung merasa nyaman,” jelasnya.

Santi menambahkan, setiap tenant maupun pelaku usaha wahana permainan wajib mengikuti prosedur dan ketentuan yang telah disepakati bersama. Sebelumnya, aturan bagi tenant juga telah dituangkan dalam berita acara antara pengelola dan para pelaku usaha.

Kesepakatan mengenai wahana permainan tersebut akan dievaluasi setelah satu bulan pelaksanaan. Masa evaluasi ini menjadi kesempatan bagi seluruh pihak untuk memastikan aturan berjalan efektif sekaligus mengidentifikasi hal-hal yang masih perlu dibenahi dalam pengembangan kawasan Arbizz Space.

“Kita mulai dulu dari berita acara yang disepakati bersama. Kalau kesepakatan ini bisa dijalankan dengan baik, alhamdulillah. Sambil berjalan, kita evaluasi karena masih banyak pekerjaan rumah dalam pengembangan kawasan ini,” pungkasnya.(adv/diskomkukar/atr)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Kukar Alokasikan Anggaran Umrah Gratis bagi Pemuka Agama Mulai 2027

28 Oktober 2026 - 14:48 WITA

Kukar Idaman Terbaik Dorong Solusi Air Bersih hingga Wilayah Pesisir

28 Oktober 2026 - 14:47 WITA

RT-KU Terbaik Jadi Langkah Kukar Perkuat Infrastruktur Digital hingga Permukiman

28 Oktober 2026 - 14:31 WITA

Sumpah Pemuda ke-98, Bupati Kukar Ajak Generasi Muda Terlibat Aktif dalam Pembangunan

28 Oktober 2026 - 13:41 WITA

Tabang Masih Kerap Padam, Bupati Kukar Dorong Pemerataan Manfaat Batu Bara Lewat PLTU

27 Oktober 2026 - 20:26 WITA

Bupati Kukar Usulkan Lahan Eks Tambang untuk Pemberdayaan Warga Binaan

27 Oktober 2026 - 19:51 WITA

Trending di Advertorial