okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Presiden Joko Widodo menyetujui cuti bagi ibu yang melahirkan. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (KIA) yang diteken Presiden Jokowi.
Dalam Pasal 4 Ayat (3) UU tersebut diatur bahwa ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya.
Hal tersebut pun mendapatkan respon positif dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Kepala DP3A Kukar, Bambang Arwanto mengatakan bahwa Perpres tersebut sudah ditandatangani hanya tinggal menunggu penerapannya saja untuk di daerah Kukar.
“Iya mereka bisa mengambil cuti selama enam bulan lamanya, tapi kita masih menunggu dari pusat kapan diberlakukan,” ujar Bambang.
Berdasarkan isi Perpres tersebut, bagi yang mengambil cuti melahirkan. Pemerintah tetap memberikan gajih kepada mereka yang mengambil cuti melahirkan.
“Ini juga tidak hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), namun juga berlaku untuk perusahaan swasta,” ujarnya. (adv/dp3akukar/atr/ob1/ef)