okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Demi memenuhi kebutuhan biaya hidup, pasangan suami istri (Pasutri) ini nekat menjual narkotika jenis sabu. Pasutri ini diketahui berinisial RN (38) dan JA (32) merupakan salah satu warga RT 02 Muara Penoon, Desa Long Beleh Modang, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Pasutri yang tidak memiliki pekerjaan ini, akhirnya diciduk Unit Reskrim Polsek Kembang Janggut di rumah mereka pada hari Selasa (19/4/2022) kemarin.
Kapolsek Kembang Janggut, Iptu Hadriansyah mengatakan awalnya Polsek Kembang Janggut menerima laporan dari masyarakat bahwasanya sering ada transaksi narkotika jenis sabu di Muara Penoon, Desa Long Beleh Modang.
“Setelah mendengar informasi tersebut, Kepolisian langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan di lokasi tersebut,” ujar Iptu Hadriansyah.
Dengan melakukan penyelidikan lebih dalam, akhirnya polisi berhasil meringkus pasutri tersebut yang diduga sebagai pemasok narkotika jenis sabu.
“Setelah melakukan pemeriksaan serta penggeledahan akhirnya kepolisian menemukan 2 poket ukuran sedang sabu-sabu dan 78 poket sabu-sabu ukuran kecil dengan berat total mencapai 14,83 gram,” jelasnya.
Keduannya mengakui barang tersebut milik mereka dan selanjutnya bersama barang bukti keduanya diamankan di Polsek Kembang Janggut guna proses hukum lebih lanjut. (atr/ob1/ef)