okeborneo.com, SAMARINDA-Dugaan aktivitas penambangan batu bara ilegal diduga kembali ramai dan membuat warga geram akibat pengerukan tanah tersebut. Aktivitas tersebut berada di tengah pemukiman warga di lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tepatnya di jalan Padat Karya Gang Sayur RT 09 Kelurahan Sempaja Utara Kecamatan Samarinda Utara.
Diketahui lahan yang digarap merupakan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang juga kemudian melebar ke lahan milik warga di sebelah lahan tersebut. Salah satu pemilik tanah, Eko Purwanto mengatakan jika tanah miliknya tersebut dipinjam untuk dibuka dan dijadikan jalan truk dan excavator.
“Iya, disinikan yang punya tanah ada 5 orang dan tanah saya dipinjam untuk buat jalan. Tetapi, memang mereka ini pengerjaannya ya baru seminggu, jadi belum ada dikeruk,” ucapnya, Jumat (10/9/2021).
“Kalau soal izin mereka, ya saya tidak mau tahu, urusan saya ya jalan ini bersih, kalau kotor saya teriak. Mereka ini aktivitasnya biasanya malam hari,” tambahnya.
Lanjut dikatakannya, sebenarnya pengerukan batu di tanah Pemkot tersebut sudah sejak 3 bulan lalu dan baru meminjam tanah miliknya itu sepekan lalu.
“Setahu saya pemodal dan pekerjanya berbeda, kalau tidak salah namanya itu Gusti yang sebagai pemodal,”jelasnya.
Diakuinya, ia mengizinkan lahannya digunakan untuk jalan karena para pekerja yang diduga sebagai penambang ilegal tersebut telah meminta izin ke Pemkot Samarinda.
“Bilang sudah izin ke Pemkot, tapi ya tanpa menunjukkan dokumen, makanya saya mau pinjamkan tanah untuk dibuat jalan, intinya jalan ya bersih saja,”jelasnya.
“Dilokasi ini ada 5 orang pemilik tanah, pekerja aktivitas mengakut batu bara, dan minta izin buat buang tanah urukan, ke lahan warga ini, saya izinkan karena bukan untuk tambang. Setelah selesai saya suruh untuk mengembalikan dengan jaminan uang,” sambungnya.
Ditemui dilokasi, Plh Dinas Pertanahan Noviansyah Hendra Hakim mengatakan jika kedatangannya bersama tim tersebut, berawal dari laporan warga jika di lokasi tersebut terdapat penambangan batubara ilegal. Tadinya itu di lahan milik Pemkot, namun saat tengah malam itu mereka bergeser ke tanah warga. Pihaknya langsung hubungi Satpol PP, DLH dan BPKAD untuk menindak kegiatan ini.
“Tadi kami tinjau bersama, ternyata hasinya memang ada penambangan ilegal. Dan memang warga disini sudah protes, mereka tadi pagi ke kelurahan untuk protes,” jelasnya.
Setelah melakukan peninjauan lokasi yang dilaporkan warga, diungkapkan pihaknya mengambil langkah dengan menghentikan kegiatan yang dilakukan pekerja di lahan tersebut, sebab kegiatan tersebut tidak memiliki izin dan cukup membahayakan masyarakat sekitar.
“Kalau dibiarkan bisa terjadi banjir dan jalan licin, pastinya membahayakan masyarakat,” tambahnya.
Terkait kepemilikan kegiatan ini pihaknya akan mencari tahu, dan akan bekerja sama dengan dinas terkait. “Nah, sekarang kami juga akan mencari tahu siapa pemiliknya dan siapa yang bekerja. Ya mungkin nanti ada tindak lanjut dari DLH,”tutupnya. (bdp/ob1/ef)