okeborneo.com, JAKARTA – Nanang Sulaiman yang akrab disapa Abah Nanang, akhirnya sah menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) setelah dilantik Jumat (8/10) pagi tadi, pukul 09.00 WIB. Abah Nanang dilantik oleh Wakil Ketua II DPD RI Mahyudin, yang juga dari daerah pemilihan Kalimantan Timur (Kaltim).
“Proses pelantikan tetap dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat,” sebut Sekjen DPD RI Rahman Hadi.
Rahman Hadi menyampaikan, Abah Nanang langsung mendapat penugasan di Komite I DPD RI. Diketahui, Komite I DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap, yang mempunyai lingkup tugas pada otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; serta pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah.
“Untuk alat kelengkapan lainnya akan dikonsultasikan oleh anggota DPD RI dari provinsi Kaltim kepada pimpinan,” sebutnya.
Dijelaskan Rahman Hadi, acara sidang paripurna dilaksanakan secara hibrid, perpaduan secara fisik dan virtual.
“Sidang paripurna dihadiri secara fisik oleh pimpinan dan anggota DPD RI dengan memperhatikan protokol waspada penanganan Covid-19,” sebutnya. Selain itu, juga disesuaikan dengan kebijakan PPKM di DKI Jakarta yang saat ini dalam status level 3.
Dikabarkan, Abah Nanang bersama Ikbal Hi Djabid, dilantik menjadi anggota DPD RI menggantikan anggota DPD RI sebelumnya yang meninggal dunia.
Sebelumnya, KH Muhammad Idris dilantik menjadi anggota DPD RI menggantikan Awang Ferdian yang mengundurkan diri karena maju sebagai calon bupati Kutai Timur. Namun Muhammad Idris yang sebelumnya berada di peringkat 5 dengan perolehan 73.252 suara itu, meninggal dunia. Belakangan, Awang Ferdian yang digantikan Muhammad Idris juga tutup usia.
Abah Nanang, sesuai ketentuan, akhirnya menjadi anggota DPD RI melalui pergantian antar waktu (PAW). Dalam Pemilu 2019 tadi, Abah Nanang berhasil menduduki peringkat ke-7 dengan perolehan 69.184 suara.
Sesuai urutan, calon anggota DPD RI dari Kaltim yang menggantikan semestinya adalah Najirah. Namun, Najirah menggantikan suaminya, Adi Darma yang meninggal dunia karena Covid 19 ketika akan maju sebagai calon wali kota Bontang bersama Basri Rase. Kini, Najirah sudah menjadi wakil wali kota Bontang.
“Kalau beliau (Najirah, Red.) sudah jadi wakil wali kota, otomatis tidak bisa lagi menjadi anggota DPD RI,” sebut alumni PPRA 57 Lemhannas RI ini. Menurut Rahman, salah satu syarat menjadi anggota DPD RI adalah tidak boleh bersentuhan dengan partai politik.
Dalam Pemilu 2019 tadi, diketahui untuk DPD RI, Najirah mendapatkan suara 69.248. Sementara Abah Nanang mendapatkan suara 69.184. Disusul Sandra Puspa Dewi mendapatkan suara 64.289.
Sementara itu, Ikbal Hi. Djabid, dilantik menjadi anggota DPD RI melalui proses pergantian antar waktu (PAW) dari daerah pemilihan Maluku Utara. Dalam Pemilu 2019 tadi, Ikbal menduduki peringkat ke-6 dengan perolehan 33.180 suara.
Posisi Ikbal menggantikan anggota DPD RI sebelumnya dari Maluku Utara yakni Suriati Armaiyn yang sebelumnya berada di peringkat 4 dengan perolehan 40.998 suara. Suriati Armaiyn tutup usia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Busorie Ternate, Maluku Utara, Kamis (9/7/2021).
Suriati meninggal dengan status terpapar Covid-19. Sebelum wafat, istri mantan Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn itu, sempat di menjalani perawatan di salah satu ruangan isolasi Covid-19 di rumah sakit tersebut. (*/ob1/ef)