okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2A) Kutai Kartanegara (Kukar) terima aduan tindakan asusila anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum ponpes.
Melalui UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak ( P2TP2A), pihaknya langsung melakukan pendampingan secara langsung maupun secara hukum. Korban yang bersangkutan langsung ditangani pakar psikolog untuk penyembuhan psikologis.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2A) Eko Supriyitno menyebutkan setelah menerima laporan terkait adanya tindakan asusila ini langsung bergerak lakukan pendampingan kepada korban. Sebab hal ini jelas pasti menganggu psikologis korban.
“Sudah kita lakukan pendampingan kepada yang bersangkutan untuk proses pemulihan psikologis, kita pantau terus perkembangannya sampai saat ini,” tuturnya.
Pihak keluarga dan korban sudah sepakat melaporkan ini kepada kepolisian untuk di proses hukum, tentu pihaknyha juga akan lakukan pendampingan kepada keluarga korban untuk melaporkan tindakan asusila ini.
“Saat ini laporan sudah diterima pihak kepolisian Polres Kukar, terkait proses hukum semuanya diserahkan ke pihak kepolisian, tugas kami bagaimana psikologis korban itu segera membaik,” ujar eko. (atr/ob1/ef)