Menu ✖

Mode Gelap

Advertorial · 13 Okt 2026 15:56 WITA

Disdikbud Kukar Evaluasi PJJ, Pertimbangkan Pemberlakuan per Kecamatan


Kepala Disdikbud Kukar, Heriyansyah (Angga/okeborneo.com) Perbesar

Kepala Disdikbud Kukar, Heriyansyah (Angga/okeborneo.com)

okeborneo.com,KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) akan mengevaluasi pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) menyusul kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali menyelimuti sejumlah wilayah.

Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, mengatakan evaluasi dilakukan untuk menentukan sekolah yang masih bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka dan wilayah yang perlu menerapkan PJJ berdasarkan kondisi pencemaran udara.

Menurutnya, surat edaran sebelumnya menginstruksikan kepala koordinator wilayah (korwil) berkoordinasi dengan kepala satuan pendidikan untuk memantau kondisi kualitas udara di masing-masing wilayah. Sekolah yang berada di kawasan dengan tingkat pencemaran udara berbahaya diminta menerapkan PJJ.

“Kami akan mengevaluasi beberapa sekolah yang saat ini masih melaksanakan tatap muka. Kami melihat ini penting agar tidak ada perbedaan kebijakan antarsekolah. Barangkali pemberlakuannya bisa diseragamkan per kecamatan,” ujar Heriansyah, Selasa (13/10/2026).

Ia menjelaskan, kondisi pencemaran udara di Kukar tidak merata. Wilayah yang berdekatan dengan titik kebakaran cenderung mengalami kabut asap lebih pekat. Tenggarong, misalnya, saat ini mulai terdampak kabut asap yang cukup pekat.

Sementara itu, sejumlah wilayah di kawasan hulu, termasuk Muara Muntai, masih melaksanakan pembelajaran tatap muka karena kondisi pencemaran udara dinilai belum terlalu tinggi.

Disdikbud Kukar akan membahas hasil pemantauan tersebut dalam rapat evaluasi pada Selasa (13/10/2026). Hasilnya akan menjadi dasar penerbitan surat edaran baru mengenai wilayah yang perlu memberlakukan PJJ.

Selain mengatur metode pembelajaran, Disdikbud juga menetapkan ketentuan kehadiran guru selama PJJ. Heriansyah mengatakan guru pada prinsipnya tetap diminta hadir di sekolah untuk menjalankan tugasnya, meskipun ada pengecualian bagi kondisi tertentu.

“Guru tetap kami minta di sekolah. Namun, ada beberapa yang diberikan kelonggaran, misalnya guru yang sakit atau terdampak kebakaran, sehingga diperbolehkan melakukan absensi dari rumah,” pungkasnya.(adv/diskomkukar/atr)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Disdikbud Kukar Usulkan Beasiswa PAUD hingga SMP pada 2027

13 Oktober 2026 - 15:58 WITA

TMMD ke-130 di Loa Kulu Bangun Jalan Usaha Tani, Sasar 100 Hektare Lahan Pertanian

13 Oktober 2026 - 13:51 WITA

Aulia Ingin Kekayaan SDA Kukar Lebih Berdampak pada Pendapatan Daerah

12 Oktober 2026 - 18:11 WITA

Pemkab Kukar Dorong Pembangkit Listrik Mulut Tambang dan Kerja Sama dengan PLN

12 Oktober 2026 - 17:22 WITA

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri (Angga/okeborneo.com)

Bupati Kukar Sebut BUMD Perlu Payung Hukum untuk Beli Saham Perusahaan Besar

12 Oktober 2026 - 16:18 WITA

Bantuan Lansia dan Disabilitas Kukar Berlanjut, 600 Penerima Program Permakanan Dievaluasi Tiap Tiga Bulan

10 Oktober 2026 - 19:09 WITA

Trending di Advertorial