okeborneo.com,KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) akan mengevaluasi pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) menyusul kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali menyelimuti sejumlah wilayah.
Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, mengatakan evaluasi dilakukan untuk menentukan sekolah yang masih bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka dan wilayah yang perlu menerapkan PJJ berdasarkan kondisi pencemaran udara.
Menurutnya, surat edaran sebelumnya menginstruksikan kepala koordinator wilayah (korwil) berkoordinasi dengan kepala satuan pendidikan untuk memantau kondisi kualitas udara di masing-masing wilayah. Sekolah yang berada di kawasan dengan tingkat pencemaran udara berbahaya diminta menerapkan PJJ.
“Kami akan mengevaluasi beberapa sekolah yang saat ini masih melaksanakan tatap muka. Kami melihat ini penting agar tidak ada perbedaan kebijakan antarsekolah. Barangkali pemberlakuannya bisa diseragamkan per kecamatan,” ujar Heriansyah, Selasa (13/10/2026).
Ia menjelaskan, kondisi pencemaran udara di Kukar tidak merata. Wilayah yang berdekatan dengan titik kebakaran cenderung mengalami kabut asap lebih pekat. Tenggarong, misalnya, saat ini mulai terdampak kabut asap yang cukup pekat.
Sementara itu, sejumlah wilayah di kawasan hulu, termasuk Muara Muntai, masih melaksanakan pembelajaran tatap muka karena kondisi pencemaran udara dinilai belum terlalu tinggi.
Disdikbud Kukar akan membahas hasil pemantauan tersebut dalam rapat evaluasi pada Selasa (13/10/2026). Hasilnya akan menjadi dasar penerbitan surat edaran baru mengenai wilayah yang perlu memberlakukan PJJ.
Selain mengatur metode pembelajaran, Disdikbud juga menetapkan ketentuan kehadiran guru selama PJJ. Heriansyah mengatakan guru pada prinsipnya tetap diminta hadir di sekolah untuk menjalankan tugasnya, meskipun ada pengecualian bagi kondisi tertentu.
“Guru tetap kami minta di sekolah. Namun, ada beberapa yang diberikan kelonggaran, misalnya guru yang sakit atau terdampak kebakaran, sehingga diperbolehkan melakukan absensi dari rumah,” pungkasnya.(adv/diskomkukar/atr)










