okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melarang seluruh satuan Pendidikan menggelar acara kelulusan dengan melakukan study tour. Larangan tersebut berdasarkan kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI melalui Surat Edaran (SE) Nomor 14/2023.
Dikatakan oleh Kurikulum Pengembangan Bahasa dan Sastra Perizinan Pendidikan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan Disdikbud Kukar, Joko Sampurno. Ia mengatakan larangan ini mengarah kepada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD dan SMP yang berada di bawah kewenangan Disdikbud Kukar.
“Larangan ini telah melalui berbagai pertimbangan. Dan kami telah menyebar SE larangan ke seluruh sekolah. Ini adalah larangan dari pusat, tentu kita mengikutinya,” jelas Joko, Kamis (23/5).
Dengan dilarangnya berbagai kegiatan perpisahan oleh Kemendikbudristek. Joko menyebut acara perpisahan seringkali membebani orang tua siswa. Karena tiap siswa memiliki kondisi ekonomi yang berbeda-beda, tidak semuanya mampu. Terlebihnya dengan kejadian mengenaskan yang menimpa siswa-siswi di Pulau Jawa beberapa saat lalu.
“Bagi sekolah yang tidak mematuhi SE akan dilakukan pembinaan oleh bidang masing-masing. Untuk itu kami berharap seluruh sekolah di Kukar dapat mematuhi Surat Edaran itu untuk kenyamanan dan keselamatan bersama,” tutupnya. (adv/diskominfokukar/atr/ob1/ef)