okeborneo.com,KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) mengusulkan program beasiswa bagi peserta didik mulai jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada 2027.
Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, mengatakan usulan tersebut disiapkan untuk memperluas dukungan pemerintah daerah terhadap sektor pendidikan. Program beasiswa itu direncanakan menyasar sekolah-sekolah yang memenuhi kriteria penerima, bukan semata-mata berdasarkan kondisi ekonomi keluarga siswa.
“Kalau kondisi keuangan 2027 memungkinkan, kami sudah mengusulkan anggaran untuk satuan pendidikan mulai dari PAUD sampai SMP yang menjadi kewenangan kita untuk diberikan beasiswa,” ujar Heriansyah, Selasa (13/10/2026).
Ia menjelaskan, skema yang diusulkan akan menggunakan sekolah sebagai basis penyaluran bantuan. Dengan pendekatan tersebut, pemerintah daerah akan menentukan sekolah yang berhak menerima program berdasarkan kriteria yang ditetapkan.
Heriansyah mengatakan, program tersebut nantinya perlu diselaraskan dengan berbagai bantuan pendidikan yang sudah tersedia, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari pemerintah pusat dan program Gratispol dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Menurutnya, penyelarasan diperlukan agar penyaluran bantuan tidak tumpang tindih. Pemerintah daerah akan mengatur distribusi program sesuai kebutuhan sehingga dukungan pendidikan dapat menjangkau sasaran secara lebih tepat.
Selain dukungan pembiayaan, Disdikbud Kukar juga berupaya meningkatkan kualitas pendidikan melalui penyediaan fasilitas sekolah, pembenahan tata kelola, serta peningkatan kompetensi guru.
Heriansyah menilai, peningkatan kualitas guru tidak cukup hanya berfokus pada kemampuan menyampaikan materi pelajaran. Guru juga memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan memberikan teladan kepada peserta didik.
“Kompetensi guru itu penting. Dengan guru yang berkualitas dan memahami cara mendidik, bukan hanya sekadar mengajar, kita bisa menciptakan sumber daya manusia yang berakhlak mulia,” tutupnya.
Catatan redaksi: Hubungan antara pengalihan PPPK kesehatan ke pemerintah pusat dan usulan anggaran beasiswa 2027 belum dijelaskan secara langsung dalam keterangan narasumber. Karena itu, hubungan keduanya tidak dinyatakan sebagai sumber pendanaan yang pasti dalam naskah ini.(adv/diskomkukar/atr)










