okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Polsek Loa Kulu menangkap dua tersangka berinisial HS (47) dan ES (38) atas aktivitas tambang ilegal di kawasan konsesi PT Multi Harapan Utama (MHU) tepatnya di Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Kasus ini terungkap setelah tim patroli PT MHU berhasil menelusuri aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan oleh para tersangka. Selanjutnya pihaknya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Loa Kulu pada Jumat (17/9/2021).
Kapolsek Loa Kulu, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan pihaknya langsung menindak lanjuti aduan dari PT MHU terkait dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin.
“Jadi, setelah mendapatkan laporan kami bersama dengan sekuriti PT MHU mengecek TKP di Desa Margahayu, Jonggon pada minggu (19/9/2021),” jelas Kapolsek kepada sejumlah awak media, Selasa (21/9/2021).
Di lokasi tersebut ditemukan satu unit Ekskavator dengan sebidang lahan yang sudah terbuka tapi belum kegiatan pengambilan batubara dan sudah ada pembangunan akses jalan untuk persiapan penambangan serta pembuangan tanah OB.
“Dari sana kita mengamankan tiga orang untuk dilakukan pemeriksaan dan atas pengakuannya baru satu kali beraksi,” ungkapnya.
“Berdasarkan alat yang berhasil diamankan disertai keterangan saksi dan ahli dan dua kami tetapkan sebagai tersangka HS (47) dan ES (38) dengan barang bukti satu unit Excavator 320D,” sambungnya.
Lebih lanjut diungkapkan Gandha, kedua pelaku memiliki tugas yang berbeda
HS sebagai penanggung jawab serta ES sebagai pencari lahan.
Kedua tersangka telah melakukan aktivitas sekitar dua minggu diatas lokasi dengan luasan 30 x 20 meter dengan singkapan batu bara selebar 10 meter.
“Saat ini sedang dilakukan pengembangan terkait kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” tutupnya.
Sementara itu Eksternal Relation Superintendent PT MHU, Samsir mengatakan kejadian tersebut diketahui saat sekuriti berpatroli dan para pelaku sudah diberi peringatan. “Saat diketahui ada kegiatan di lokasi tersebut, sekuriti mengingatkan mereka (pelaku) bahwa aktivitas tersebut masuk dalam wilayah konsesi PT MHU,” ucapnya.
Kemudian setelah itu tim patroli kembali mendapati para pelaku masih melakukan aktivitas pada lokasi tersebut sehingga atas kejadian tersebut PT MHU melapor kepada Polsek Loa Kulu dan menyerahkan kasus tersebut untuk terus diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap ini kejadian terakhir dan ini sangat merugikan kami karena terkait dengan dampak lingkungan dan lain-lainnya,” pungkasnya.
Atas kejadian tersebut para pelaku diancam dengan Pasal 35 sebagaimana diatur dalam bunyi Pasal 158 UU RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan pidana 5 tahun. (bdp/ob1/ef)