okeborneo.com,KUTAI KARTANEGARA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan pemantauan terhadap 13 titik tempat hiburan di sekitar Desa Liang, Kecamatan Kota Bangun.
Pemantauan tersebut dilakukan menindaklanjuti laporan dari pemerintah kecamatan dan desa terkait aktivitas tempat hiburan yang dinilai mulai mengganggu kenyamanan masyarakat di sekitar permukiman.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kukar mengatakan, keluhan masyarakat terutama berkaitan dengan suara musik dari tempat hiburan yang terdengar hingga ke rumah warga pada malam hari.
“Tadi malam kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan kecamatan dan desa terkait tempat hiburan yang berada di sekitar permukiman warga,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP bersama pihak kecamatan dan pemerintah desa mendatangi 13 titik tempat hiburan untuk melakukan pemantauan sekaligus sosialisasi kepada para pemilik usaha.
Selain itu, petugas kesehatan turut melakukan rapid test HIV terhadap pekerja yang berada di sejumlah tempat hiburan. Namun, hasil pemeriksaan tersebut masih menunggu keterangan dari pihak kesehatan.
“Untuk hasil pemeriksaannya, kami masih menunggu dari pihak kesehatan. Saya belum mengetahui bagaimana progres hasil pemeriksaannya,” katanya.
Ia menyebut, dalam pemantauan tersebut tidak ditemukan adanya barang yang disita maupun indikasi narkotika. Untuk persoalan narkotika, Satpol PP menyerahkan kewenangan penanganannya kepada pihak kepolisian.
“Untuk penyitaan, belum ada. Sepanjang kegiatan tadi malam kami melakukan pemantauan dan sosialisasi, sehingga tidak ada barang yang disita,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh petugas, sejumlah tempat hiburan tersebut umumnya mulai beroperasi sekitar pukul 21.00 Wita hingga 02.00 Wita. Bahkan, terdapat tempat yang masih beroperasi hingga sekitar pukul 03.00 Wita.
Ia menjelaskan, persoalan tersebut sebelumnya bermula dari keluhan masyarakat yang disampaikan kepada pemerintah desa dan Camat Kota Bangun. Laporan tersebut kemudian diteruskan untuk ditindaklanjuti bersama Satpol PP.
Dalam penanganannya, pemerintah kecamatan memberikan batas waktu hingga Oktober kepada pelaku usaha untuk menutup tempat usahanya yang dinilai telah mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Selama proses tersebut berlangsung, Satpol PP akan tetap melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap kegiatan-kegiatan yang arahnya mengganggu ketertiban umum,” pungkasnya.(adv/diskomkukar/atr)










