okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA- Bersama perwakilan Polres Kukar, perwakilan Kodim 0906/Kukar, Camat Muara Muntai, BUMDes Muara Muntai Ilir, hingga perwakilan Pelindo. DPRD Kukar melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas pengaturan lalu lintas air, terutama lalu lalang ponton di Kecamatan Muara Muntai.
“Membahas alur sungai (pandu-tunda) di Muara Muntai, akan diatur oleh pemerintah kabupaten melalui Tunggang Parangan,” ungkap Sopan Sopian, Selasa (22/8/2023).
Sopan mengatakan, untuk saat ini baru alur lalu lintas di Jembatan Martadipura Kecamatan Kota Bangun dan Jembatan Kartanegara Kecamatan Tenggarong, yang sudah dijalankan Perusahaan Tunggang Parangan.
Sedangkan untuk Kecamatan Muara Muntai masih dikelola secara mandiri oleh masyarakat. Sopan menginginkan ini perlu ada aturan yang jelas dalam mengatur,sehingga dapat dikelola sebaik-baiknya agar dapat menyumbang di Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, letak perairan di Muara Muntai memiliki patahan sungai yang dapat membahayakan aktivitas nelayan. Ditambah dengan bantaran sungai banyak ditempati oleh warga. Apabila tidak dikelola secara profesional dikhawatirkan bisa berdampak buruk terhadap warga itu sendiri dikemudian hari.
Dirinya memastikan dalam waktu dekat akan kembali melaksanakan RDP yang sama. Untuk melakukan pemantapan aturan aktivitas pandu-tunda di Kecamatan Muara Muntai. Dengan memanggil pihak terkait yang belum hadir pada rapat sebelumnya.
“Yang jelas ini bisa bermanfaat untuk kita terutama kepada masyarakat, sehingga ada rasa aman, nyaman dan tertib, ” tandasnya. (adv/dprdkukar/atr)








