okeborneo.com, JAKARTA – Peristiwa tidak berkibarnya bendera merah putih pada Thomas Cup 2021 ditanggapi Menpora dengan serius. Pasalnya, larangan pengibaran bendera tersebut merupakan sanksi dari Badan Anti-Doping Dunia (WADA) yang menilai bahwa Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) tak menerapkan program pengujian yang efektif. Selain itu, Indonesia juga berpotensi mendapatkan beberapa sanksi lainnya, diantaranya mendapatkan pelarangan untuk menjadi tuan rumah kejuaraan regional, kontinental, atau internasional. Tentu hal ini tidak diinginkan mengingat banyak sekali ajang internasional yang akan diadakan di Indonesia, seperti Piala Dunia Sepakbola U-20, FIBA World Cup 2023, Moto GP series Mandalika, dan ajang lainnya.
Hetifah Sjaifudian, Wakil Ketua Komisi X DPR RI yang juga bermitra dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora RI) mmenyebutkan bahwa perbaikan harus dilakukan secepatnya. Dirinya berharap jangan sampai Indonesia menerima sanksi lanjutan dari WADA. Penguatan internal serta tata kelola LADI harus segera dibenahi. Saya juga menekankan agar LADI ke depannya membangun komunikasi yang transparan dengan Kemenpora. Agar Pemerintah juga dapat mengetahui keadaan yang sebenarnya dan mengambil langkah strategis secepatnya,” ujar Hetifah.
Selain itu, Hetifah optimis dengan gerak cepat Menpora Zainudin Amali masalah ini bisa segera diselesaikan. Hal ini berkaca dalam 2 tahun memimpin Kemenpora ditengah pandemi Covid-19. Banyak sekali prestasi serta progres yang sudah Menpora torehkan untuk dunia olahraga Indonesia. Sebut saja penyusunan Rancangan Revisi Undang Undang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN) No 3 tahun 2005, Desain Besar Olahraga Nasional (DBON), PON Papua, prestasi Paralimpiade serta olimpiade, dan masih banyak lagi. “Saya sangat optimis ditangan beliau, kasus LADI-WADA ini akan segera selesai,” tambahnya.
Hetifah harap sinergi yang intens dari tim bentukan Menpora dapat menjadi solusi. “Saat ini Menpora sudah membentuk ”Tim Kerja Percepatan Penyelesaian Sanksi WADA”. Tim ini intensif melakukan rapat koordinasi dan juga terus lakukan korespondensi dengan pihak WADA,” terangnya.
Terakhir, Hetifah juga sampaikan dukungan DPR RI terhadap usulan Pemerintah untuk membuat pengaturan yang lebih tegas tentang kelembagaan antidoping di Indonesia dalam UU. “Sebetulnya, tanpa adanya sanksi dari WADA pun, pemerintah dan Komisi X telah menyoroti masalah kelembagaan antidoping dengan sangat serius. Selama 1.5 tahun terakhir, pemerintah dan Komisi X DPR aktif memastikan payung hukum serta regulasi badan antidoping di RUU SKN. Selain itu, Komisi X DPR RI juga menyetujui usulan anggaran Kemenpora untuk LADI sebesar 8 Miliar di tahun 2022,” tandasnya.(*/ob1/ef)