Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 21 Apr 2022 18:11 WITA

Kadis PMD KLU Bagi Ilmu Penataan Desa


Kadis PMD KLU Bagi Ilmu Penataan Desa Perbesar

okeborneo.com, SAMARINDA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim menghadirkan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Desa (PMD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) Rubain. Kehadirannya untuk menjadi pemateri Rapat Koordinasi Penataan Desa kabupaten se Kaltim, di Ruang Rapat Kantor DPMPD Kaltim, Rabu (30/4/2022).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KLU ini diminta berbagi ilmu terkait penataan desa, yakni pemekaran, penggabungan, penghapusan, pembentukan desa.
“Kita berharap Pak Rubain berbagi pengalaman atas keberhasilannya pengawal pelaksanaan pemekaran desa. Kabupaten Lombok Utara satu-satunya daerah di Indonesia yang pemekaran desanya sudah mendapat kode desa,” ujar Kepala DPMPD Kaltim M Syirajudin melalui Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan Kasmawati saat membuka rakor.

Saat menjabat Kadis PMD KLU, kata dia, Rubain mengawal pelaksanaan pemekaran 10 desa dan berhasil mendapat kode desa. Padahal saat itu belum ada rujukan terkait proses pemekaran desa.
Itu sebabnya dihadirkan untuk memberi pemahaman agar DPMD/DPMK se Kaltim bisa meniru kesuksesan proses pemekaran desa di wilayah masing-masing. Terlebih bagi Kabupaten Kutai Timur yang saat sekarang sudah ada 11 desa persiapan untuk proses pemekaran desa.

“Yang jelas rakor bertujuan agar kita semua punya pemahaman sama terkait pembentukan desa melalai pemekaran. Padahal ada juga penghapusan dan perubahan status desa,” tegasnya. (ar/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jalan Poros Margasari Kembali Longsor, Pemkab Kukar Siapkan Jembatan Bailey

15 Agustus 2026 - 15:46 WITA

Aulia Lantik Camat Sanga-Sanga dan Pejabat Fungsional, Perkuat Roda Pemerintahan Kukar

14 Agustus 2026 - 19:21 WITA

Jelang HUT ke-81 RI, Pemkab Kukar Mulai Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih

10 Agustus 2026 - 15:17 WITA

pembagian bendera Merah Putih di Kukar

Kukar Perjuangkan Dana Kurang Bayar Rp2,4 Triliun ke Kemenkeu

5 Agustus 2026 - 19:35 WITA

dana kurang bayar Kukar

Sekda Kukar: Regulasi Insentif Guru Non-ASN Belum Sah Saat Program Berjalan

30 Juli 2026 - 17:19 WITA

insentif guru non-ASN Kukar

Mangkir Kerja Jadi Pelanggaran Terbanyak, 8 ASN Pemkab Kukar Diberhentikan

30 Juli 2026 - 15:40 WITA

ASN Pemkab Kukar diberhentikan
Trending di Pemerintahan