Menu

Mode Gelap

Hukum - Kriminal · 15 Feb 2022 11:39 WIB

Kasus Wartawan Abal-Abal Akan Digelar Perkara


 Kasus Wartawan Abal-Abal Akan Digelar Perkara Perbesar

Memungkinkan Tersangka Bertambah

okeborneo.com, SAMARINDA – Kasus pemerasan wartawan abal-abal dari NB (55) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) siap digelar perkara. Kasus pemerasan senilai Rp 15 juta terhadap kepada pasangan suami istri (pasutri) lanjut usia (lansia) Edy (64) dan Sulastri itu sangat memungkinkan kalau jumlah tersangka akan bertambah.

Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang IPDA Bambang Suheri mengatakan dalam kasus ini sangat memungkinkan jumlah tersangka akan bertambah setelah hasil dari gelar perkara. “Rangkaian gelar perkara akan digelar, kami masih menyiapkan berkas untuk pemaparannya dan gelar perkara akan dilakukan tiga sampai empat hari mendatang,” jelasnya. Senin (14/2/2022).

Selain itu, Bambang juga menuturkan kalau dalam pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, NB mengaku baru satu kali melakukan aksi pemerasan tersebut.

“Kalau hasil pemeriksaan lebih lanjut, baru sekali dia (NB) melakukan. Selain itu kami juga sulit membuktikan kalau lebih dari satu. Pertama tidak adanya bukti, dan korban yang melapor,” ujarnya.

Dikatakannya pula selain mendalami keterangan NB, kepolisian juga telah melakukan klarifikasi terhadap ahli pers, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim.

“Pemeriksaan ke saksi ahli dari PWI sudah kami lakukan. Dari saksi ahli pun menyatakan perbuatan pelaku di luar dari produk jurnalistik, berarti perbuatan pelaku adalah perbuatan yang murni pidana dan bisa diproses hukum,” tegasnya.

Selain itu, polisi juga sedang mendalami keterangan TA sebagai pimpinan redaksi media wartawan tersebut.

“Terkait keterangan itu kami masih dalami kebenarannya, apakah yang bersangkutan disuruh (memeras) atau tidak. Terkait TA sendiri sudah kami periksa pada keterangan awal dan kami masih dalami,” bebernya.

Dari hasil gelar perkara tersebut akan menjadi penentu langkah lanjutan yang akan dilakukan pihak kepolisian.

“Kami mungkin gelar perkara dulu untuk mendalami keterangan yang sudah dikumpulkan untuk memastikan langkah selanjutnya,” pungkasnya. (bdp/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tim Hyena Tangkap Pelaku Sabu Dari Jaringan Rutan Samarinda, Melibatkan Dua Warga Binaan

3 Februari 2025 - 15:04 WIB

Polsek Sebulu Bongkar Peredaran Sabu di Penginapan Desa Sumber Sari

10 Januari 2025 - 16:17 WIB

KPK Geledah Wilayah Kukar, Diduga Terkait Kasus Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak

22 Oktober 2024 - 17:14 WIB

Rumah Mewah Mantan Pejabat Kutai Kartanegara Digeledah KPK

22 Oktober 2024 - 13:01 WIB

Pelaku Pembakaran Rumah di Tenggarong Ditangkap, Alasan Tidak Suka Rumah Kosong dan Gelap

12 Oktober 2024 - 09:01 WIB

Teks foto : Rilis Polres Kukar terkait kasus percobaan pembakaran di wilayah Kecamatan Tenggarong

Residivis Rahmin “kambing” ,Nekat Tebas Polisi Pakai Mandau Saat Ditangkap

11 Oktober 2024 - 14:21 WIB

Trending di Hukum - Kriminal