okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Polres Kutai Kartanegara menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia di Desa Bilah Talang, Kecamatan Tabang, Kukar.
Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar mengatakan sembilan tersangka diamankan dari tiga wilayah berbeda, yakni Samarinda, Tabang, dan Tenggarong.
Tiga orang diamankan di Samarinda, empat orang di Kecamatan Tabang, dan dua lainnya di Kecamatan Tenggarong.
Polisi menyebut usia para tersangka berkisar antara 17 hingga 24 tahun dan mereka berasal dari satu kelompok pertemanan.
“Umurnya dari 17 sampai 24 tahun. Mereka merupakan teman dalam satu kumpulan,” kata Khairul dalam konferensi pers di Polres Kukar, Senin, 10 Agustus 2026.
Identitas para tersangka tidak dimuat dalam pemberitaan ini karena terdapat tersangka yang masih berusia anak dan belum diperoleh rincian usia masing-masing orang.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, polisi mendalami dugaan bahwa peristiwa dipicu emosi para tersangka terhadap korban.
Salah satu pemicu yang muncul dalam keterangan tersangka, menurut Khairul, berkaitan dengan persoalan sepeda motor yang dikendarai korban. Polisi masih mendalami rangkaian kejadian tersebut untuk memastikan latar belakang dan peran masing-masing tersangka.
Penyidik juga masih mengembangkan perkara untuk memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Polisi Dalami Pembakaran Warung
Selain kasus kekerasan, polisi turut menyelidiki dugaan pembakaran sebuah warung dalam rangkaian kejadian di Tabang.
Khairul mengatakan kepolisian masih berupaya mengidentifikasi dan menemui pemilik warung tersebut.
“Terkait adanya kegiatan pembakaran tersebut, kami juga masih melakukan identifikasi terhadap pemilik warung. Akan kami coba pertemukan terlebih dahulu, namun pemilik warung tidak ada,” ujarnya.
Polisi juga menanggapi informasi yang beredar bahwa warung tersebut digunakan sebagai tempat penjualan minuman keras.
Menurut Khairul, sejauh pemeriksaan dilakukan, polisi belum memperoleh keterangan maupun bukti yang menunjukkan adanya penjualan minuman keras di tempat tersebut.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, warung disebut digunakan sebagai tempat berkumpul, minum kopi, dan bermain kartu.
“Miras tidak ada keterangan dan bukti,” tegasnya.
Meski demikian, kepolisian berencana melakukan langkah antisipasi terhadap peredaran minuman keras di Kecamatan Tabang.
Polres Kukar bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Tabang akan melakukan razia untuk mengidentifikasi penjualan minuman keras tanpa izin.
90 Personel Disiagakan
Untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat setelah kejadian tersebut, sekitar 90 personel gabungan dari Polres Kukar dan sejumlah polsek terdekat disiagakan di Kecamatan Tabang.
Khairul mengatakan kepolisian juga terus berkomunikasi dengan tokoh masyarakat dan warga setempat agar situasi tetap kondusif selama proses hukum berlangsung.
“Kami bersama beberapa tokoh masyarakat sampai saat ini masih melakukan diskusi dengan masyarakat setempat terkait kejadian tersebut. Penanganannya kami lakukan secara proporsional,” katanya.
Ia meminta masyarakat menahan diri dan menyerahkan penanganan perkara kepada kepolisian.
“Kami berharap masyarakat di sana sama-sama menahan diri dan mempercayakan proses penanganan kasus ini kepada kami,” ujarnya.
Khairul juga meminta masyarakat tidak mudah terpancing informasi yang belum dipastikan kebenarannya. Warga yang mengetahui informasi mengenai perkara diminta menyampaikannya kepada aparat kepolisian.
Polres Kukar turut membuka komunikasi dengan tokoh masyarakat maupun tokoh adat di Kecamatan Tabang.
Kapolres Akui Penanganan Sempat Terlambat
Dalam kesempatan tersebut, Khairul juga menyampaikan permohonan maaf apabila respons awal kepolisian di tingkat polsek dinilai terlambat.
Menurutnya, keterbatasan personel menjadi salah satu kendala dalam penanganan awal kejadian. Setelah menerima informasi mengenai perkembangan situasi, Polres Kukar kemudian mengirim personel untuk membantu penanganan.
“Saya ingin ke depan hal-hal ini tidak terulang. Kami juga memohon maaf kalau penanganan Polsek terlambat karena keterbatasan personel. Adanya kejadian tersebut kami langsung backup kasus yang sedang terjadi di sana,” ujarnya.
Khairul memastikan penyidikan terhadap sembilan tersangka akan dilakukan berdasarkan fakta yang diperoleh penyidik.
“Harapan kami kasus ini bisa diserahkan kepada kami, dan kami akan melaksanakan proses penyidikan sesuai fakta di lapangan,” pungkasnya. (atr/bby)









