Menu

Mode Gelap
Hadirnya Rumah Produksi Bersama Dinilai Bisa Mengangkat Harga Komoditas Jahe di Wilayah Jonggon Pemkab Kukar Pastikan Insentif RT Naik Tahun Ini DiskopUKM Kukar Gelar Sejumlah Pelatihan Bagi UMKM, Sasar di Kecamatan Majukan UMKM, IRMA Masjid Agung Sultan Sulaiman Dapat Apresiasi dari Bupati Kukar Dapat Bantuan Mesin Produksi Jahe, Pemkab Kukar Siap Fasilitasi Listrik, Air Hingga Lahan untuk Petani

Inspiratif · 21 Apr 2022 17:55 WIB

Kini Kartini Dilindungi, Negara Hadir Melalui UU TPKS


 Kini Kartini Dilindungi, Negara Hadir Melalui UU TPKS Perbesar

okeborneo.com, SAMARINDA— Hari Kartini menjadi salah satu peringatan kesetaraan gender antara perempuan dan laki-laki. Kartini masa kini pun bermunculan dari berbagai lapisan mulai yang berperan di bidang politik, pejabat publik hingga aktivis.

Salah satunya Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang bergerak melalui pendampingan dan memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak khususnya wilayah Kaltim.

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun mengatakan
hari kartini ini menjadi sebuah peringatan penting kaum perempuan untuk terus bersinar dan membuat rasa percaya diri untuk kesetaraan gender, Kamis (21/4/2022)

Selain itu, Kartini masa kini telah membuktikan, perempuan masa kini telah berhasil berdiri sendiri untuk berkarya dengan bidang keahliannya masing-masing. Dan telah membuktikan bahwa dapat berada diposisi yang masih dianggap tabu oleh kalangan kaum pria.

“Semisal memimpin suatu kegiatan ataupun pendampingan terhadap sesama kaum perempuan,” sambungnya.

Kemudian Rina juga menyinggung, Perayaan Hari Kartini tahun ini menjadi salah satu yang spesial, karena belum lama ini UU TPKS telah disahkan oleh DPR RI.

“Jadi Ini merupakan semangat baru karena berpihaknya negara untuk hadir secara serius dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang terjadi,” katanya.

“Kami TRC PPA Kaltim sejak 2013 sudah mengawal kasus kasus terkait perempuan dan anak namun selama ini masih terganjal jika terkait kasus pelecehan seksual. Jadi semoga UU TPKS ini dapat mengakomodir,” sambungnya.

Lebih lanjut diungkapkan Rina, salah satu dasar
TRC PPA hadir adalah sebagai pendampingan hukum kasus kekerasan seksual perempuan dan anak.

“Jadi, Undang-undang tindak pidana kekerasan seksual ini juga menjadi bukti negara hadir untuk memberikan kepastian hukuman kepada pelaku dan sebagai perlindungan kepada korbannya,” jelasnya.

“Jadi, adanya jaminan pemulihan mulai dari psikis dan ekonomi dari para korban kekerasan seksual,” tambahnya.

Namun, Rina menyayangkan pihaknya terkadang terkendala dengan pihak keluarga yang masih malu untuk mengungkap bahkan menolak untuk melaporkan karena merasa kasus tersebut adalah aib.

Rina menyarankan di Hari Kartini ini untuk masyarakat khususnya kaum perempuan agar berani mengambil sikap untuk mengungkapkan jika terjadi kasus Kekerasan seksual disekitar agar tidak ada korban-korban lainnya. (bdp/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Santri TPQ Nurul Amin di Sangasanga Bakal Punya Ruang Belajar Baru

18 Maret 2023 - 20:49 WIB

Perjalanan Karir Politik Cemerlang Mahyudin Tak Lepas dari Doa Orang Tua

23 Desember 2022 - 18:22 WIB

Fakultas Syariah UINSI Miliki Jurnal Terindeks Scopus

22 November 2022 - 22:10 WIB

Gandeng Ipprisia, BKOW Gelar Seminar Transformasi Diri Menjadi Generasi Emas

18 November 2022 - 19:33 WIB

Zulfatun Mahmudah, Dosen UINSI Ini Sabet Prestasi Internasional di Bali

11 November 2022 - 09:11 WIB

Jangan Langgar Sumpah yang Diikrarkan 94 Tahun lalu

28 Oktober 2022 - 16:12 WIB

Trending di Inspiratif