okeborneo.com, SAMARINDA – Ratusan orang yang tergabung dalam Komite Masyarakat Adat Kalimantan Bersatu (KMAKB) kembali menggelar aksi damai di depan kantor Gubernur Kalimantan Timur, Kamis (27/1/2022).
Massa mengecam atas pernyataan kontroversial terhadap masyarakat Kalimantan dan mengutuk keras atas pernyataan yang dilakukan oleh Edy Mulyadi dan rekan-rekannya. Mereka menuntut agar dihukum serta denda adat.
“Kami disini menuntut untuk Edy dan rekan-rekannya dihukum secara adat dan denda adat setelah itu di hukum positif sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas Koordinator KMAKB, Hebby Nurlan Arafat.
KMAKB memberikan tenggat waktu 2×24 jam untuk datang meminta maaf serta dilakukannya hukum dan denda adat, namun jika tidak datang langsung ke Kalimantan khususnya Kalimantan Timur untuk meminta maaf secara langsung, maka pihaknya akan menjemput sendiri Edy dan rekan-rekannya untuk dibawa ke Kaltim.
“Tapi, jika terhalang karena Edy dan rekan-rekannya dilindungi oleh pemerintah dan pihak kepolisian maka kami akan menutup dan menghentikan pasokan batubara keluar dari Kalimantan,” terangnya.
“Dan jika Edy Mulyadi Cs sudah datang dan meminta maaf, mungkin akan kami terima namun hukum dan denda adat tetap kita jalankan,” sambungnya.
Disinggung mengenai apakah aksi akan kembali digelar, Herby mengatakan mungkin aksi hanya sampai disini seraya menunggu kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah serta kepolisian.
“Tuntutan kami dalam petisi yang dibacakan tadi juga sudah termuat dalam laporan yang telah diserahkan kepada Polda Kaltim,” tandasnya.
Hebby menegaskan kembali, KMAKB akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan pihaknya percayakan penuh kepada penegak hukum yakni pihak kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini. (bdp/ob1/ef)