okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat dengar pendapat bersama pimpinan PT Jembayan Muarabara bersama serikat buruh terkait Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang bermasalah serta pesangon karyawan yang tidak sesuai.
“Terkait pesangon secara regulasi seharusnya mengikuti PKB yang lama, pensiun di usia 55 tahun. Ternyata, diperpanjang manajemen tanpa ada hitam di atas putih menjadi 56 tahun. Itukan masih mengurangi dari nilai pesangon, karena ini memakai aturan baru UU Cipta Hak Kerja,” ungkap Ketua Komisi III Andi Faisal, Senin (11/4/2022).
Ia mengatakan, seandainya kalau dipakai aturan lama, dan PKB itu pastinya pesangon lebih besar dari totalnya sekitar Rp 98 Juta. Tentu Ini harus jadi pembelajaran lagi bagi manajemen dengan karyawan. Ketika memperpanjang durasi waktu kerja karyawan harusnya ada hitam di atas putih perpanjangan itu.
“Harusnya ada hitam di atas putih biar perusahaan punya pegangan ketika dituntut oleh karyawan, kalau seperti inikan kejelasannya tidak ada,” ujarnya.
Dirinya mengatakan, jangan sampai ini menjadi indikasi permainan. Jangan sampai saling mencurigai dan segera menyelesaikan PKB ini. Sebab dampaknya juga akan dirasakan oleh manajemen itu sendiri, apabila nantinya masalah ini berlarut-larut. PKB ini semuanya merasakan, selain pemilik uang atau perusahaan.
“Mudah-mudahan semuanya ada solusi. Yang pasti kami akan memantau proses penyelesaian PKB antara PT. JMB dan serikat karyawan itu,” tutupnya. (at/ob1/ef)