okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Lapas Kelas II A Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Mendapatkan program pengeluaran dan pembebasan narapidana melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, sesuai dengan Permen 24 tahun 2022 ini berlaku sampai 30 Juni 2022.
“Sampai hari ini sudah 68 orang warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan program asimilasi ini,” ucap Kepala Seksi Binapi Ahmad Harnadi, Jumat (25/2/2022).
Untuk pemantauan itu kita serahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bappas), setelah itu mereka yang melanjutkan pembimbingan dan pengawasan. Dari Bapas nanti itu mewajbkan WP atau klien itu untuk lapor.
“Karena masa pandemi lapornya melalui video call, dan sekali dalam seminggu. Seiring waktu berkurang, biasanya sebulan dua kali, ” tambahnya.
Ahmad menjelaskan, untuk mendapatkan program asimilasi tersebut harus memenuhi syarat administratifnya tentunya dengan syarat – syarat yang ditemukan di Permen itu, kemudian ada juga harus berkelakuan baik, bukan residivis.
“Jadi bukan kasus narkoba yang masa hukumannya diatas 5 tahun, kasus korupsi atau kasus pembunuhan, semua kita lakukan dengan ketat untuk tahap seleksinya, ” kata Ahmad.
Mereka menjalani program asimilasi sampai selesai masa pidananya, kebetulan yang dapat asimilasi rumah juga hukumannya dibawah 5 tahun untuk Narkoba, jadi rata-rata langsung bebas. Ada juga dalam pengurusan bebas bersyaratnya.
“Jadi saat melaksanakan program itu dilanjutkan melaksanakan pembebasan bersyaratnya. Jadi rata-rata tidak kembali lagi ke lapas, ” tutupnya. (atr/ob1/ef)