okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Pelaku usaha transportasi air di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendapat kemudahan untuk mengurus legalitas kapal melalui inovasi Satu Jangkar. Program yang dijalankan Dinas Perhubungan (Dishub) Kukar bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) ini tidak dipungut biaya dan diarahkan untuk meningkatkan keselamatan pelayaran.
Kepala Dishub Kukar, Ahmad Junaidi, mengatakan program tersebut menjadi upaya pemerintah untuk membantu pelaku usaha transportasi air yang belum memiliki dokumen kapal maupun kelengkapan administrasi nahkoda. Legalitas tersebut dinilai penting agar aktivitas pelayaran dapat memenuhi persyaratan yang berlaku.
“Ini inovasi kerja sama kami dengan KSOP dalam rangka mendorong keselamatan pelayaran. Kami memfasilitasi legalitas kapal, khususnya pelaku usaha transportasi,” ujarnya.
Pelaksanaan perdana program Satu Jangkar dimulai di Kecamatan Kota Bangun. Dalam tahap awal, Dishub Kukar bersama KSOP telah melakukan pengukuran terhadap 51 kapal. Selanjutnya, kapal-kapal tersebut akan diproses untuk memperoleh pas kecil setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap.
Pas kecil merupakan dokumen kapal untuk kategori ukuran tertentu, termasuk kapal dengan ukuran di bawah 7 gross tonnage (GT), sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Ahmad Junaidi, keberadaan dokumen kapal bukan sekadar pemenuhan administrasi. Legalitas menjadi salah satu dasar bagi pemilik kapal untuk mengurus perlindungan asuransi, baik untuk kapal maupun penumpang.
“Tujuannya yang pertama keselamatan. Dengan adanya legalitas, itu menjadi dasar mereka untuk mengurus asuransi, baik asuransi kapal maupun asuransi penumpang,” jelasnya.
Selain berkaitan dengan keselamatan, dokumen legalitas juga dapat membantu pelaku usaha memenuhi persyaratan administrasi untuk mengakses bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Pemilik kapal dapat mengurus rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku apabila persyaratan yang dibutuhkan telah terpenuhi.
Untuk mempermudah proses pengurusan, Dishub Kukar terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan pelaku usaha transportasi air. Pemohon kemudian melengkapi dokumen yang diperlukan untuk diunggah melalui aplikasi SIM Kapal.
Dishub Kukar turut memberikan pendampingan apabila pemohon mengalami kendala dalam memenuhi persyaratan administrasi. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, KSOP akan melakukan pengukuran kapal sebagai bagian dari tahapan penerbitan dokumen legalitas.
Ahmad Junaidi menyebutkan, program Satu Jangkar direncanakan diperluas ke wilayah lain yang memiliki aktivitas transportasi air cukup tinggi, termasuk Kecamatan Muara Muntai dan kawasan pesisir Kukar. Perluasan tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan serta kesiapan pelaksanaan di masing-masing wilayah.
Kota Bangun dipilih sebagai lokasi awal karena menjadi tahap perdana program sekaligus memiliki perwakilan KSOP yang mendukung koordinasi dan pelaksanaan pengukuran kapal.
Ia menegaskan, seluruh proses fasilitasi pengurusan legalitas melalui program Satu Jangkar tidak dipungut biaya. Penerbitan dokumen menjadi kewenangan KSOP, sedangkan Dishub Kukar bertugas memfasilitasi dan mendampingi pelaku usaha hingga persyaratan administrasi terpenuhi.
“Gratis, karena yang menerbitkan izin itu sebenarnya KSOP,” pungkasnya.(adv/diskomkukar/atr)










