okeborneo.com, SAMARINDA — Pasca insiden putusnya tali tambat tongkang yang mengakibatkan tertabraknya pilar Jembatan Mahakam, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda, memutuskan untuk menunda pelayaran kelima kapal tugboat yang terlibat dalam insiden tersebut.
Hal tersebut berlaku pula pada tongkang dengan muatan batu bara yang diketahui berasal dari kawasan Hulu Mahakam.
Kasi Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli KSOP Kelas II Samarinda, Captain Slamet Isyadi mengungkapkan, untuk saat ini kelima tongkang masih dilarang bergerak dan untuk sementara ditambatkan pada dua dermaga.
“Dua tongkang di Hulu Mahakam sebelum Jembatan Mahakam, dan tiga di wilayah perairan Palaran,” ucapnya Kamis (31/3/2022)
Dikatakan Slamet pula, tindakan tegas yang dilakukan KSOP ini merupakan bagian dari proses penyelidikan serta sebagai bentuk menuntut pertanggung jawaban perusahaan pemilik kapal mengenai ganti rugi.
“Jadi, ini sama halnya seperti kejadian 2021 lalu. Tongkang dan muatannya kami tahan, sampai semua beres. Kami baru memberikan izin kembali, nanti setelah ada surat resmi dari Balai Besar Pelaksana Jalan dan Jembatan Nasional (BBPJN) XII Kaltim Kaltara, terkait sudah terselesaikannya persoalan ganti rugi,” bebernya.
Lebih lanjut diungkapkan Slamet, hingga saat ini belum mendapatkan laporan dari BBPJN mengenai apakah insiden tersebut menimbulkan kerusakan pada Jembatan Mahakam.
“Kami juga masih menunggu hasil pemeriksaan dari BBPJN,” pungkasnya.
Untuo diketahui, Insiden itu melibatkan 5 tongkang bermuatan batu bara, yang berlayar dari Hulu Mahakam. Kelima kapal muatan itu hanyut karena tali tambat yang terpasang di dermaga putus.
Kelima tongkang itu yakni, Bahari Perdana 19, Mahakam Dolpin 11, 15, dan 18, serta GT 19. (bdp/ob1/ef)