okeborneo.com, KUKAR – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Samsun menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 05 Tahun 2019 Tentang penyelenggaraan bantuan hukum kepada para pemuda di Kecamatan Samboja. Minggu (23/5/2021)
Dirinya menyampaikan bahwa saat ini banyak perda yang telah disahkan, namun penerapannya belum maksimal di masyarakat, sehingga masih ada beberapa kasus yang ditemukan dengan keterangan masyarakat belum mengetahui terkait perda yang disahkan.
“Sama seperti hari ini ternyata ada perda penyelenggaran Bantuan Hukum, masyarakat kita sering terjadi korban atas perlakuan hukum, masyarkat tidak tahu bagaimana dan harus kemana,”jelas Samsun.
Tenaga Ahli Fraksi PDI Perjuangan segaligus praktisi pengajar di fakultas Hukum Universitas Tujuh Belas Agustus Samarinda Roy Hendrayanto menjadi narasumber kegiatan ini menerangkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan bantuan hukum.
“Semua warga negara berhak mendapatkan bantuan hukum, dengan pengajuan permohonan,” kata Roy.
Dirinya menambahkan Bantuan hukum tertulis jelas di Pasal 28D ayat 1 (amandemen kedua) yang menyatakan :
Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Kegiatan Rutin DPRD ini dihadiri dari berbagai Organisasi Kepemudaan diantaranya KNPI, BANSER, ANSOR, Pemuda Muhammadiyah, HIMASJA, SAPMA, PP, PMII, PAC, dan Masyarakat. (*/ob1)