okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022 telah disepakati serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tanpa membahas masalah yang berarti.
Sekda Kukar Sunggono menyampaikan bahwa perwakilan dari pihak pengusaha pun merasa UMK yang telah ditetapkan masih logis.
“Dibeberapa tempat kan kadang ada gap disitu, ketika pengusaha keberatan dengan kenaikan UMP sehingga tidak menjadi kesepakatan. Kenaikannya kalau secara nominal hampir 20 ribu,” katanya
UMK Kukar Tahun 2022 mendatang telah disepakati senilai Rp 3.199.654,80. Untuk diketahui, angka ini terhitung lebih tinggi 0,63 persen dari UMK Tahun 2021, yang nilainya Rp3.179.673,00.
Pada hari Senin (22/11/2021) lalu, Dewan Pengupahan Daerah menggelar pertemuan bersama dengan serikat pekerja dan APINDO, serta akademisi di Ruang Rapat Sekda Kukar.
Pertemuan itu digelar untuk menetapkan usulan UMK 2021, yang akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Pertemuan ini juga bagian dari tindak lanjut setelah ditetapkannya Upah Minimun Provinsi (UMP) Kaltim Tahum 2022 beberapa waktu lalu.
Lanjur Sunggono, perhitungan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 tentang Pengupahan Sesuai Dengan Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan di Kukar.
Selain itu Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, Akhmad Hardi Dwi Putra mengucap rasa syukurnya atas kenaikan UMK tahun 2022 mendatang.
Kata dia, memang nominal UMK boleh lebih tinggi dari UMP Tahun 2022, yaitu senilai Rp 3.014.497,22. Setelah ini, pihaknya pun bakal menyampaikan hasil kesepakatan pada pertemuan kemarin kepada Pemprov Kaltim.
Penyampaian hasil rapat itu bakal disampaikan paling lambat 25 November 2021 mendatang. Penyampaiannya juga harus segera dilakukan supaya UMK bisa berubah. “Kalau nggak tepat waktu, kita bakal ngikutin UMK yang tahun lalu,” pungkasnya. (adv/dkom/obl/ef)