Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 24 Nov 2021 15:59 WIB

Nominal UMK Kukar Tahun 2022 Sudah Ditetapkan


 Nominal UMK Kukar Tahun 2022 Sudah Ditetapkan Perbesar

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022 telah disepakati serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tanpa membahas masalah yang berarti.

Sekda Kukar Sunggono menyampaikan bahwa perwakilan dari pihak pengusaha pun merasa UMK yang telah ditetapkan masih logis.

“Dibeberapa tempat kan kadang ada gap disitu, ketika pengusaha keberatan dengan kenaikan UMP sehingga tidak menjadi kesepakatan. Kenaikannya kalau secara nominal hampir 20 ribu,” katanya

UMK Kukar Tahun 2022 mendatang telah disepakati senilai Rp 3.199.654,80. Untuk diketahui, angka ini terhitung lebih tinggi 0,63 persen dari UMK Tahun 2021, yang nilainya Rp3.179.673,00.

Pada hari Senin (22/11/2021) lalu, Dewan Pengupahan Daerah menggelar pertemuan bersama dengan serikat pekerja dan APINDO, serta akademisi di Ruang Rapat Sekda Kukar.

Pertemuan itu digelar untuk menetapkan usulan UMK 2021, yang akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Pertemuan ini juga bagian dari tindak lanjut setelah ditetapkannya Upah Minimun Provinsi (UMP) Kaltim Tahum 2022 beberapa waktu lalu.

Lanjur Sunggono, perhitungan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 tentang Pengupahan Sesuai Dengan Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan di Kukar.

Selain itu Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, Akhmad Hardi Dwi Putra mengucap rasa syukurnya atas kenaikan UMK tahun 2022 mendatang.

Kata dia, memang nominal UMK boleh lebih tinggi dari UMP Tahun 2022, yaitu senilai Rp 3.014.497,22. Setelah ini, pihaknya pun bakal menyampaikan hasil kesepakatan pada pertemuan kemarin kepada Pemprov Kaltim.

Penyampaian hasil rapat itu bakal disampaikan paling lambat 25 November 2021 mendatang. Penyampaiannya juga harus segera dilakukan supaya UMK bisa berubah. “Kalau nggak tepat waktu, kita bakal ngikutin UMK yang tahun lalu,” pungkasnya. (adv/dkom/obl/ef)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tiga Pasangan Calon Bupati Kukar Paparkan Visi Misi dalam Debat Publik Pasca Putusan MK

9 April 2025 - 20:41 WIB

Timnas Indonesia Menang atas Bahrain, Warga Tenggarong Gelar Nonton Bareng

26 Maret 2025 - 04:38 WIB

Siap Menangkan PSU, PDIP Kukar Minta Relawan Rapatkan Barisan dan Kawal Suara Rakyat

24 Maret 2025 - 13:27 WIB

Diduga Langgar Putusan MK, Cawabup Kukar Alif Turiadi Dilaporkan ke Bawaslu

23 Maret 2025 - 18:29 WIB

Peringati HUT dan Berbagi Bersama di Bulan Ramadan, SMSI Kukar Bukber dengan Panti Ar-Rayyan

16 Maret 2025 - 22:22 WIB

Keren! Usai Nonton Kukarland Festival 2023, Wabup Rendi Solihin Terjun Langsung Punguti Sampah

24 September 2023 - 10:37 WIB

Trending di Home