Tersangka penyimpangan Seksual (istimewa/sumber foto : Humas Polres Kukar)
okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Seorang pemuda berinisial NW (28) asal Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil diamankan oleh Polres Kukar atas laporan dugaan pemerkosaan atau pencabulan anak usia dibawah umur.
Adapun kronologi kejadian, Kapolres Kukar, AKBP Hari Rosena menceritakan pada Rabu 30 Agustus 2023 , korban bertemu dengan pelaku disalah satu tempat disitu pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan namun korban menolak ajakan pelaku.
Mendengar ajakan pelaku ditolak, pelaku pun tak kehilangan akal ia kembali membujuk korban untuk ikut bermain Playstation dan korban pun mengiyakan ajakan tersebut dan langsung diajak ke sebuah tempat. Dalam perjalanannya korban pun sempat bertanya kepada pelaku. ” jadi ga kita main Playstation, “ujar korban bertanya kepada pelaku.
Mendengar pertanyaan dari korban, pelaku pun enggan menjawab. Setelah berputar-putar di jalan pelaku pun mengarahkan kendaraannya di sebuah tempat sepi, kemudian pelaku memerintahkan kepada korban untuk segera membuka baju dan celananya akan tetapi korban tetap menolak.
“Karena korban tidak mau, pelaku memegang tangan dan memukul tulang rusuk sebelah kanan bawah ketiak korban sambil berkata buka ga buka ga, ” terang Hari Rosena.
Pada saat itu korban sempat teriak minta tolong namun mulut korban ditutup menggunakan tangan pelaku sambil berkata mengancam. ” Diam ga diam ga kalah ga kamu ku pukul, “ujar ancaman pelaku kepada korban.
Setelah mendapat ancaman, korban pun menuruti permintaan pelaku untuk membuka baju dan celana. Kemudian pelaku menginstruksikan kepada korban untuk berbaring di tanah sambil memegang kaki agar tidak melarikan diri.
“Karena merasa takut korban langsung baring di tanah, ” jelasnya.
Setelah ia berbaring di tanah, korban melihat pelaku beranjak untuk menyimpan Handphone nya, disitu korban langsung mengambil kesempatan untuk melarikan diri dengan mengambil baju di atas pohon untuk menutupi kemaluannya.
“Korban sempat mendatangi rumah warga untuk meminta tolong, setelah itu warga banyak berdatangan dan menanyai korban ada masalah apa setelah itu korban menjelaskan bahwa korban dipaksa telanjang oleh Pelaku setelah itu warga mencari keberadaan Pelaku, setelah ketemu Pelaku dibawa oleh warga, setelah itu dibawah kerumah korban dan ke Kantor Polisi,”tutup Hari.
Kini pemuda itu terancam hukuman penjara. Sampai 5 tahun lebih. Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 Junto Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat 1 Junto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016. Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016. Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Junto Pasal 285 KUHP Junto Pasal 53 KUHP. (atr)