okeborneo.com, SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim menyambangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim untuk berkoordinasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penetapan Desa dan Raperda Penetapan Desa, Kamis (21/4/2022).
Kunjungan kerja wakil rakyat Kabupaten Paser tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Paser Abdulah beserta Ketua Pansus Jainus dan segenap anggota pansus.
“Pansus DPRD Paser datang ingin berkoordinasi dan meminta saran serta masukan terkait dua buah raperda dimaksud. Di antaranya ingin mengusulkan perbaikan nama desa yang salah redaksional penulisannya dan ada juga yang ingin mengubah nama desanya,” sebut Kepala DPMPD Kaltim M Syirajudin melalui Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan Kasmawati saat memimpin rapat.
Pada kesempatan itu disarankan Kabupaten Paser bisa segera menetapkan 139 desa yang ada ke dalam raperda menjadi dasar diakui kembali diadministrasikan bahwa desa benar ada.
Jika sudah ditetapkan kemudian disampaikan ke provinsi untuk segera dilaporkan ke Kemendagri untuk diperbaiki dalam Permendagri 72/2019 terkait kode dan wilayah administrasi pemerintahan.
“Awal tahun biasanya ada rakor untuk cek nama desa sebelum ditetapkan. Nah ini kesempatan untuk menyesuaikan,” katanya.
Menurutnya secara substansi isi dua raperda yang disampaikan sudah sesuai dengan isi peraturan perundang-undangan terkait di atasnya. Hanya perlu mendapat masukan dari biro hukum terkait Bahasa hukumnya.
Pada kesempatan itu dia juga minta dukungan DPRD Paser untuk membantu meningkatkan Indeks Desa Membangun (IDM) di Kabupaten Paser. Khususnya meningkatkan status 8 desa tertinggal meningkat minimal menjadi desa berkembang agar desa semakin kuat, maju, mandiri, dan demokratis.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Paser Abdulah menyebut akan menindaklanjuti beberapa catatan penting disampaikan DPMPD Kaltim. Di antaranya menitikberatkan tentang pemilihan kepala desa dan tapal batas. “Insya Allah akan dikawal dan turun ke desa sesuai dapil membantu pemerintah,” katanya. (ar/ob1/ef)