okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Pusat mengeluarkan aturan baru terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Dimana syarat pencairan jht harus berumur 56 tahun untuk para pekerja. Aturan tersebut tertera dalam Permenaker nomor 2 tahun 2022.
Hal ini menjadi sorotan masyarakat luas, terutama para pekerja. Menanggapi hal ini, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kutai Kartanegara (Kukar) Wahyu menyebut ketika ada intruksi dari pemerintah pusat, bahwa program ini harus dijalankan, akan secara otomatis terintegrasi ke daerah-daerah. secara khusus ke Kukar juga.
“Kita menunggu intruksi dari pemerintah pusat untuk menjalankan hal ini, tentunya dalam waktu dekat akan melakukan sosialisasi ke perusahaan yang ada di Kukar karena itu harus dijelaskan secara detail agar para pekerja bisa memahami,” ucapnya, Selasa (16/2/2022).
Wahyu juga mengatakan pihaknya juga kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar, dalam hal ini yaitu Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) atau dengan perusahaan yang terverifikasi dan terdaftar di Disnaker.
“Artinya ketika ini sudah di PHK atau berhenti bekerja, tidak mungkin kita biarkan mereka menganggur. Kita harus kasih bekal pelatihan kerja, misalnya menjadi barista atau buka bengkel. Kita kasih bekal mereka supaya kedepannya dia juga gampang untuk mencari pekerjaan berikutnya atau membuka usaha sendiri, ” ucap wahyu.
Dijelaskan, jaminan hari tua itu bisa di klaim pada saat usia 56, sesuai dengan undang-undang, baik di undang-undang no 4 tahun 2004, sampai sekarang pun keluar pula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI no 2 tahun 2022 tentang tata cara dan penyerahan pembayaran jaminan hari tua. (atr/ob1/ef)