okeborneo.com,KUTAI KARTANEGARA – Sinergi antarlembaga menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung penegakan hukum yang transparan dan akuntabel di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Komitmen tersebut tercermin melalui dukungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar terhadap langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar dalam menuntaskan penanganan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dukungan itu disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kukar, Arfan Boma, saat mengapresiasi pelaksanaan pemusnahan dan pengembalian barang bukti yang dilaksanakan Kejari Kukar. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi bagian penting dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Arfan menilai, pemusnahan barang bukti, terutama narkotika dan barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana, merupakan bentuk nyata komitmen kejaksaan dalam menjalankan tugasnya. Proses tersebut juga memberikan kepastian bahwa barang bukti yang telah memiliki status hukum tetap ditangani sesuai prosedur.
“Ini merupakan bukti komitmen dan keseriusan teman-teman kejaksaan dalam melakukan penindakan terhadap kejahatan, termasuk narkoba. Barang-barang yang kita lihat tadi sudah diproses dan berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Bagi Pemkab Kukar, dukungan terhadap penegakan hukum tidak hanya diwujudkan melalui apresiasi, tetapi juga melalui penguatan koordinasi dan sinergi dengan instansi terkait. Arfan menegaskan, Satpol PP Kukar siap mendukung pelaksanaan tugas Kejari Kukar sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Ia berharap, kolaborasi tersebut dapat terus terjaga dalam berbagai kegiatan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, koordinasi lintas instansi diperlukan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan secara optimal, tanpa mengesampingkan tanggung jawab masing-masing pihak.
“Kami dari Satuan Polisi Pamong Praja, selain memberikan apresiasi, juga siap mendukung seluruh tugas dan kegiatan teman-teman dari Kejaksaan Negeri,” tegasnya.
158 Perkara Dituntaskan, Ribuan Barang Bukti Ditangani
Komitmen penegakan hukum tersebut sejalan dengan kegiatan pemusnahan dan pengembalian barang bukti yang dilaksanakan Kejari Kukar terhadap 158 perkara tindak pidana untuk periode April hingga Agustus 2026.
Kepala Kejari Kukar, Aji Kalbu Pribadi, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Melalui mekanisme pemusnahan dan pengembalian, kejaksaan memastikan setiap barang bukti ditindaklanjuti berdasarkan status hukumnya.
Menurut Aji, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari pelaksanaan program serentak di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim). Kaltim ditetapkan sebagai proyek percontohan atau pilot project untuk pelaksanaan kegiatan serupa yang diharapkan dapat menjadi model bagi daerah lain di Indonesia.
“Secara umum, Kalimantan Timur, alhamdulillah, ditetapkan sebagai pilot project untuk kegiatan ini, yang nantinya akan menjadi contoh bagi daerah lain di seluruh Indonesia,” kata Aji.
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Kukar memusnahkan sejumlah barang bukti, di antaranya narkotika jenis sabu seberat 1.300,10 gram, ganja seberat 1.333,30 gram, 249 butir obat-obatan keras, 22 butir pil jenis Double L, 93 unit senjata tajam, serta 663 buah barang lainnya.
Jumlah barang bukti tersebut menunjukkan beragam jenis perkara yang harus ditindaklanjuti setelah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan terhadap barang yang berdasarkan ketentuan harus dimusnahkan, sehingga tidak kembali disalahgunakan.
Selain pemusnahan, Kejari Kukar juga mengembalikan barang bukti kepada pihak yang berhak. Barang yang dikembalikan antara lain sepeda motor Yamaha Fazio berwarna oranye, telepon genggam iPhone 15, sepeda motor Honda Vario 110 cc, Honda Supra X 125, serta kompor merek Rinnai.
Kepala Kejari Kukar, Aji Kalbu Pribadi, menegaskan bahwa kepastian hukum tidak hanya berkaitan dengan penanganan pelaku tindak pidana, tetapi juga menyangkut kejelasan status barang bukti. Karena itu, pengelolaan barang bukti perlu dilakukan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Tujuan kegiatan ini adalah memberikan kepastian hukum, bukan hanya terhadap pelaku tindak pidana, tetapi juga terhadap barang bukti. Selain itu, kegiatan ini untuk menjaga ketertiban, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang bukti,” ujarnya.
Transparansi dan Pelayanan kepada Masyarakat
Kasi Intelijen Kejari Kukar, Darmawan Wicaksono, menjelaskan bahwa pemusnahan dan pengembalian barang bukti dilakukan terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, barang bukti dari perkara yang belum inkrah belum dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme tersebut.
Darmawan menyebut, pelaksanaan kegiatan secara serentak merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kejaksaan dalam menjalankan putusan pengadilan. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya memastikan barang bukti ditangani sesuai prosedur dan hak pihak yang berhak menerima pengembalian dapat dipenuhi.
“Kami berharap dengan adanya pelaksanaan ini, kejaksaan dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, sekaligus mencegah penyalahgunaan kembali barang bukti,” katanya.
Pelaksanaan kegiatan tersebut mengacu pada Pedoman Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemulihan Aset di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Pedoman tersebut menjadi salah satu acuan dalam penanganan barang bukti dan aset sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan kejaksaan.
Arfan Boma berharap sinergi antara Satpol PP Kukar dan Kejari Kukar dapat terus berlanjut. Ia menyebut, pihaknya telah beberapa kali mengikuti kegiatan serupa dan terbuka untuk kembali berkolaborasi dalam kegiatan lain sesuai tugas serta kewenangan masing-masing.
“Ini bukan pertama kali kita mengikuti kegiatan seperti ini. Kami sudah beberapa kali ikut serta. Mudah-mudahan dalam kegiatan-kegiatan lain di wilayah yang berbeda, kita juga bisa terus bersinergi,” pungkasnya.
Melalui koordinasi lintas instansi, Pemkab Kukar dan Kejari Kukar diharapkan dapat terus memperkuat pelaksanaan tugas pemerintahan dan penegakan hukum. Penanganan barang bukti yang tertib, transparan, dan sesuai prosedur menjadi bagian penting dalam menjaga kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.(adv/diskomkukar/atr)










