Teks foto: Suasana Mediasi antara Koperasi Payang Sejahtera Desa Sungai Payang dan PT Niaga Mas Gemilang di Kantor Disbun Kukar (Angga/okeborneo.com)
okeborneo.com,KUTAI KARTANEGARA – Koperasi Payang Sejahtera Desa Sungai Payang, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara (Kukar), menagih pemenuhan kewajiban pembangunan kebun plasma oleh PT Niaga Mas Gemilang.
Ketua Koperasi Payang Sejahtera, Yusuf, mengatakan hingga saat ini masih terdapat sekitar 294 hektare lahan plasma untuk Desa Sungai Payang yang belum terealisasi.
Menurutnya, kewajiban tersebut mengacu pada izin dan kesepakatan yang telah dibuat antara masyarakat, pemerintah desa, koperasi dan perusahaan. Salah satunya melalui berita acara hasil pertemuan pada September 2023 terkait pemenuhan pembangunan kebun plasma.
“Intinya kami dari masyarakat yang notabenenya mewakili masyarakat menagih kewajiban dari PT Niaga Mas Gemilang. Sesuai izin yang diberikan pemerintah ada poin dan pasal yang wajib mereka laksanakan, terutama pembangunan plasma,” kata Yusuf saat melakukan mediasi bersama PT Niaga Mas Gemilang yang difasilitasi oleh Disbun Kukar, Kamis (1/10/2026) sore tadi.
Ia menjelaskan, selain pembangunan kebun plasma, terdapat pula persoalan terkait kompensasi atau uang tunggu selama kewajiban pembangunan plasma belum terealisasi. Namun, pihak koperasi mengaku belum mendapatkan kepastian mengenai besaran nilai yang harus dibayarkan perusahaan.
“Terkait SPK kerja sama, pada pertemuan September 2023 kami menyepakati berita acara terkait pemenuhan plasma. Ada kesepakatan, tetapi belum terealisasi dan belum dibayarkan. Kalau mengacu pada nilai, kami juga belum dapat nilai yang pasti dan masih menunggu keputusan manajemen Niaga Mas Gemilang dari Korea,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Usaha dan Penyuluhan Dinas Perkebunan Kukar, Samsiar, mengatakan pemerintah daerah memfasilitasi pertemuan tersebut karena adanya rencana tuntutan dari pemerintah desa terkait kekurangan realisasi pembangunan kebun plasma di Desa Sungai Payang.
Ia menjelaskan, kesepakatan yang dibuat pada 2023 memberikan waktu tiga tahun untuk merealisasikan pembangunan kebun plasma. Namun, hingga September 2026, kewajiban tersebut belum sepenuhnya terealisasi sehingga kedua belah pihak menyepakati perpanjangan perjanjian selama tiga tahun.
Dalam perjanjian baru tersebut, pemerintah desa, koperasi dan perusahaan sepakat bersama-sama mencari lahan untuk pembangunan kebun plasma. Pembiayaan pengadaan lahan didahulukan oleh PT Niaga Mas Gemilang dan diserahkan kepada pemerintah desa.
Samsiar mengatakan salah satu kendala yang muncul adalah kenaikan harga lahan. Saat pembahasan pada Juni 2026, harga lahan yang menjadi acuan disebut sekitar Rp25 juta per hektare. Namun, karena pembiayaan dari perusahaan belum terealisasi, harga lahan saat ini mengalami kenaikan.
“PT Niaga Mas bersedia menyesuaikan. Walaupun misalnya di perjanjian disebutkan Rp25 juta per hektare untuk pengadaan lahan, tadi mereka bersedia menyesuaikan,” jelasnya.
Namun, persoalan lain yang belum mencapai kesepakatan adalah permintaan tambahan uang tunggu dari pihak desa dan koperasi. Samsiar menegaskan, pemerintah tidak dapat mengintervensi perubahan isi perjanjian yang telah ditandatangani kedua pihak.
Menurutnya, pemerintah daerah, kecamatan, kepolisian maupun unsur terkait hanya dapat memfasilitasi musyawarah apabila terdapat hal yang ingin disepakati bersama. Sementara perubahan isi perjanjian menjadi kewenangan para pihak yang menandatanganinya.
“Kalau mau musyawarah, dipersilakan. Kita bisa fasilitasi, tetapi kami tidak boleh intervensi mengubah itu,” katanya.
Samsiar menambahkan, PT Niaga Mas Gemilang telah meminta waktu sekitar dua pekan untuk memberikan jawaban terkait permintaan tambahan uang tunggu bagi masyarakat yang berhak menerima plasma.
Untuk sementara, perusahaan masih mengacu pada isi perjanjian yang telah ditandatangani kedua belah pihak.(adv/diskominfokukar/atr)










