Menu

Mode Gelap
Dispar Kukar Siap Fasilitasi Sapras Guna Tingkatkan Potensi Wisata di Desa/Kelurahan DKP Kukar Sebut e-Kusuka Dapat Permudah Para Nelayan dan Pembudidaya Ikan DKP Kukar Rencanakan Bangun Tiga Tempat Pelelangan Ikan di Kawasan Pesisir Hadirnya Rumah Produksi Bersama Dinilai Bisa Mengangkat Harga Komoditas Jahe di Wilayah Jonggon Pemkab Kukar Pastikan Insentif RT Naik Tahun Ini

Hukum - Kriminal · 14 Mar 2022 19:17 WIB

Polisi Masih Meminta Data Valid Kepada Pelapor Kasus Bisnis Minyak Murah


 Polisi Masih Meminta Data Valid Kepada Pelapor Kasus Bisnis Minyak Murah Perbesar

okeborneo.com, SAMARINDA – Kasus seorang wanita yang merasa tertipu akibat tergiur harga minyak goreng murah yang ditawarkan temannya masih dalam status pengaduan.

Pada Selasa (8/2/2022) lalu Citra Wardani (30) didampingi kuasa hukumnya mendatangi Mako Polresta Samarinda melaporkan kasus tersebut

Kanit Tipiter Iptu Andrean mengatakan terkait kasus pengaduan penipuan minyak goreng murah masih dalam tahap pemeriksaan.

“Jadi pelopor sudah diminta keterangan dam pelapor kemarin sudah membawa data namun data keseluruhan dari yang ia terima dari konsumennya dan dana yang ia serahkan kepada terlapor,” ungkapnya.

Namun penyidik meminta lanjut Andrean, pelapor diminta untuk menunjukkan data terpisah, dari konsumennya kepada pelapor dan dari dana pelapor yang diserahkan kepada terlapor.

“Prosesnya saat ini pelapor sedang menyusun datanya kembali dengan maksudnya agar teratur, karena banyak saksinya,” tandasnya.

“Status kasusnya masih pengaduan,” tambahnya.

Untuk diketahui kasus tersebut berawal saat pelapor melakukan pemesanan minyak goreng kepada temannya (terlapor) jika ada bosnua yang punya gudang dan meyakinkan pelapor bahwa dia bisa menyuplai minyak goreng yang diminta pelapor.

Kemudian pelapor melakukan pemesanan untuk kebutuhan pribadi namun karena minyak goreng sedang langka dan harga sedang tinggi, sehingga kliennya pun ditawari membeli dengan harga murah sehingga pelapor mengajak temannya untuk membeli bersama-sama.

Saat itu pelapor mengatakan untuk kerugian tersebut diperkirakan mencapai Rp 900 juta dan setelah mencoba merincikan kembali dengan penyidik, totalnya itu hampir Rp 1 Milyar. (bdp/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejam, Enam Anak Laki-laki Usia Bawah Umur Menjadi Korban Pelecehan Seksual

7 Maret 2023 - 16:58 WIB

Kakek 72 Tahun di Samarinda Hamili Cucunya Sendiri

28 Februari 2023 - 18:40 WIB

Dua Spesialis Pencurian Berhasil di Ringkus Polsek Loa Kulu, Satu Orang Masih DPO

28 Februari 2023 - 12:18 WIB

Begini Kronologi Penganiayaan Anak Dibawah Umur di Kembang Janggut

27 Februari 2023 - 19:08 WIB

Hafizh di Samarinda ini Mengakui Perbuatannya, AF : hanya sebagai pelajaran untuk dia

24 Februari 2023 - 18:26 WIB

Seorang Hafizh Hajar Juniornya Hingga Meregang Nyawa dalam Ponpes di Samarinda

24 Februari 2023 - 18:21 WIB

Trending di Hukum - Kriminal