okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Polisi mengungkap gambaran awal motif di balik dugaan pembakaran ruang rapat lantai tiga Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Selasa (11/8/2026) pagi.
Kasi Humas Polres Kukar, IPTU Haryo Jipang Painolan, mengatakan seorang operator Command Center berinisial MFA diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. MFA bekerja di lingkungan Diskominfo sebagai tenaga pihak ketiga melalui PT Widya Persada.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh kepolisian, tindakan tersebut diduga dipicu kekesalan MFA terhadap sejumlah orang di lingkungan tempatnya bekerja. Ia disebut merasa beberapa kali menjadi bahan olokan setelah fotonya diambil secara diam-diam.
“Motif sementara karena yang bersangkutan merasa kesal terhadap orang-orang di kantor yang memfoto dirinya secara diam-diam dan sudah sering dijadikan bahan olokan,” kata Haryo.

Rencana Diduga Disiapkan Sejak Malam
Polisi menduga tindakan tersebut telah direncanakan sejak malam sebelum kejadian. MFA kemudian disebut membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite senilai sekitar Rp30 ribu hingga Rp40 ribu.
Menurut keterangan kepolisian, BBM tersebut dimasukkan ke dalam sebuah galon air mineral sebelum dibawa ke lingkungan Kantor Diskominfo Kukar.
Kebakaran diperkirakan terjadi sekitar pukul 06.30 hingga 07.00 Wita. Bagian bangunan yang terdampak berada di ruang rapat lantai tiga kantor tersebut.
Setelah kebakaran diketahui, petugas melakukan pemadaman dan dilanjutkan dengan proses pendinginan untuk memastikan tidak ada titik api yang kembali menyala.
MFA kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami rangkaian kejadian, mulai dari persiapan sebelum kebakaran, barang yang digunakan, kerusakan yang ditimbulkan, hingga kemungkinan adanya faktor lain yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.
Penyidik juga masih mencocokkan keterangan yang diperoleh dengan barang dan bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
Haryo menegaskan motif yang disampaikan masih merupakan hasil pemeriksaan awal. Kepolisian belum menjelaskan secara terperinci status hukum MFA karena proses penanganan perkara masih berlangsung.
Penentuan status dan pertanggungjawaban hukum MFA akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik. (atr/bby)









