okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) mengatakan saat ini untuk program Rp 50 juta per RT akan segera dilaksanakan.
Kepada Dinas DPMD Kukar menyebutkan, regulasi sudah disiapkan, kemudian untuk dana juga sudah siap, tinggal pelaksanaanya saja memang namanya program baru pasti ada hal-hal yang belum dipahami sehingga menjadi pertanyaan. Yang pasti program itu harus dilaksanakan karena memang merupakan janji politik visi-misi kepala pemerintahan Kabupaten Kukar terpilih.
“Ini anggaran sudah disiapkan, aturan sudah disiapkan kemudian programnya sudah disiapkan jadi tinggal pelaksanaan saja nanti, ” ungkapnya, Kamis (31/4/2022) kemarin.
Dirinya menjelaskan, kalau RT yang ada di Desa nanti akan disalurkan melalui Desa langsung yakni melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) melalui APBDes. Desa yang nanti yang melaksanakan. Tentunya bantuan ini bukan dalam bentuk dana segar tapi dalam bentuk program yang di usulkan oleh RT setempat melalui rapat Pokja.
“Kalau RT yang dibawah naungan Kelurahan, anggarannya melalui Kecamatan setelah itu diserahkan ke Kelurahan lalu kemudian dari Kelurahan diserahkan ke RT nya, “ucapnya.
Ia mengatakan, kalau masing-masing RT yang ada di Desa sudah memiliki perencanaan, pihak Desa sudah bisa mencairkan melalui dana APBDes berarti sudah bisa di laksanakan programnya. Tetapi saat ini Pemerintah Desa masih banyak yang belum mencairkan APBDes tahap satu ini sehingga terhambat penyaluran.
Saat ini pihak DPMD Kukar sudah melakukan koordinasi dengan Dinas BPAKD Kukar untuk pencarian Alokasi Dana Desa (ADD) tahap satu Januari – april dan sudah bisa dilaksanakan karena sudah tersedia anggaran sebesar Rp 50 milyar.
“Tinggal Pemerintah Desa aja lagi kapan mau ambil dana itu untuk penyaluran program 50juta per RT, “jelasnya.
Sementara itu dirinya mengingatkan untuk kepada masing-masing RT untuk menggunakan program 50juta per RT agar digunakan sebaik mungkin.
” Misalnya untuk memperbaiki infrastruktur skala kecil atau melakukan pelatihan untuk peningkatan SDM, “pungkasnya.
Dan juga untuk kendaraan operasional ketua RT yang berada di daratan itu akan disediakan motor melalui program 50juta Per RT dengan batas kecepatan 125 CC, sedangkan untuk ketua RT yang berada di sekitar pesisir atau aliran sungai Mahakam dipersilahkan untuk membeli peralatan mesin perahu dengan catatan tenaga maksimal 6PK.
“Semua sudah di atur untuk motor tidak boleh lebih dari 125 CC sedangkan untuk mesin perahu maksimal nya 6PK, ” urainya. (atr/ob1/ef)