Menu

Mode Gelap

Hukum - Kriminal · 14 Okt 2021 19:55 WIB

Residivis Kembali Melakukan Pencurian, Hasil Digunakan untuk Foya-Foya di Hotel


 Residivis Kembali Melakukan Pencurian, Hasil Digunakan untuk Foya-Foya di Hotel Perbesar

okeborneo.com, SAMARINDA – Residivis pencurian yang sebelumnya divonis 1,6 tahun penjara kini harus kembali mendekam dalam jeruji besi. Pelaku berinisial SU (23) tidak jera dan melakukan pencurian lagi bahkan di beberapa lokasi. Tercatat selama setahun terakhir, dirinya telah mencuri sebanyak tiga kali.

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang Iptu Dedi Septriadi mengatakan aksi pelaku terakhir dilakukan di salah satu rumah di Jalan Cipto Mangunkusumo, RT 07, Loa Janan Ilir, pada Minggu (10/10/2021) dini hari melalui jendela kamar yang terbuka lebar dan disaat pemilik rumah tengah tertidur pulas sehingga dengan mudah berhasil masuk ke dalam kamar untuk mengambil tas yang terletak di atas kasur. Di dalam tas terdapat dompet berisi uang tunai Rp 2,5 juta dan Vapor atau rokok elektronik.

“Jadi pelaku ini setelah berhasil ambil tas korbannya langsung kabur. Sebelumnya juga ternyata ada melakukan pencurian juga di wilayah Sungai Kunjang dan Samarinda Kota, curi hp dan uang juga,” ucapnya.

“Kalau modusnya memang selalu beraksi ketika subuh, saat korbannya tidur dan memanfaatkan jendela yang tidak terkunci,” sambungnya

Hasil dari kejahatannya digunakan untuk membeli ponsel pintar terbaru dan digunakan untuk berfoya-foya dan menginap di hotel.

Pelaku berhasil ditangkap Polsek Samarinda Seberang pada Senin (12/10/2021) pukul 20.00 Wita di Jalan Cipto Mangunkusumo dan hanya didapati ponsel pintar yang dibelinya dari hasil pencurian.

“Kalau uang tunai itu sudah habis dipakai foya-foya dan makan sehari-hari. Tapi uang hasil curian itu juga dibelikan hp samsung yang kami amankan,” terangnya.

Sementara itu, Pelaku mengaku kembali tergiur mencuri, sebab dirinya telah menganggur selama tujuh bulan terakhir dan tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Sebelumnya kerja di toko plastik tapi kena pengurangan Covid-19. Saya khilaf juga. Kalau uangnya dipakai hura-hura saja,” katanya.

Atas perbuatannya, Suryadi terjerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan masa hukuman lima tahun kurungan penjara. (bdp/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Sebulu Bongkar Peredaran Sabu di Penginapan Desa Sumber Sari

10 Januari 2025 - 16:17 WIB

KPK Geledah Wilayah Kukar, Diduga Terkait Kasus Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak

22 Oktober 2024 - 17:14 WIB

Rumah Mewah Mantan Pejabat Kutai Kartanegara Digeledah KPK

22 Oktober 2024 - 13:01 WIB

Pelaku Pembakaran Rumah di Tenggarong Ditangkap, Alasan Tidak Suka Rumah Kosong dan Gelap

12 Oktober 2024 - 09:01 WIB

Teks foto : Rilis Polres Kukar terkait kasus percobaan pembakaran di wilayah Kecamatan Tenggarong

Residivis Rahmin “kambing” ,Nekat Tebas Polisi Pakai Mandau Saat Ditangkap

11 Oktober 2024 - 14:21 WIB

Tim Garangan Polsek Loa Janan Bekuk Spesialis Penipuan Kambing antar Kota

11 Oktober 2024 - 14:05 WIB

Trending di Hukum - Kriminal