okeborneo.com, TANJUNG REDEB – Anggota Komisi II DPRD Kaltim Achmed Reza Fachlevi kembali menggelar Sosialiasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kaltim Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Perubahan Perda Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Sosper ini dihadiri seratusan warga di Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Jumat (12/11/2021).
Dalam sosperda yang dimoderatori Ketua PWI Kaltim Endro S. Efendi itu, politisi muda asal Partai Gerindra yang akrab disapa Reza itupun mengajak masyarakat untuk membayar pajak secara tepat waktu. Sebab, kata dia, pajak yang dari uang masyarakat menjadi sumber pendanaan pembangunan daerah.
“Masih banyak masyarakat yang kurang memahami, padahal pajak sebagai dana pembangunan,” ujar Reza menegaskan.
Reza yang duduk di Komisi II DPRD Kaltim tersebut mengkritik sejumlah pihak swasta dan masyarakat yang gemar membeli kendaraan dari luar Kaltim. Hal itu menurutnya merugikan Kaltim sebagai daerah yang tidak menerima manfaat dari penggunaan kendaraan tersebut.
“PKB, BBNKB, masyarakat masih senang membeli kendaraan bermotor dari luar daerah. Masalahnya bukan harga murah, tapi yang menikmati pajaknya bukan Kaltim tapi daerah asal kendaraan dibeli. Banyak perusahaan yang membeli kendaraan atau alat berat dari luar daerah seperti truck,” kata Reza yang secara komunikatif menjelaskan.
Ketua Tunas Indonesia Raya (TIDAR) Kaltim itu menyebutkan, dalam batang tubuh APBD Kaltim, penerimaan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak daerah menyumbang 78 persen terhadap pendapatan asli daerah (PAD) atau 39 persen dari APBD. Pajak Daerah itu disebutkannya terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok. Dengan demikian, kata dia, Kaltim mengalami kerugian pada sektor pajak daerah.
“Siapa yang dirugikan, ya Kaltim. Mereka menggunakan jalan kita tapi pajaknya bukan untuk Kaltim,” tandas Reza yang juga dikenal ramah terhadap awak media.
Sementara itu, hadir melengkapi sosperda, Kepala UPTD PPRD Bapenda Kaltim Wilayah Berau, Willie H. Yulian mengatakan, dari bagi hasil yang disumbangkan UPTD PPRD Bapenda Wilayah Berau ke Pemkab Berau terdapat penurunan sejak 2019 sampai dengan 2020.
“Jadi tahun 2019 kita ada bagi hasil, dari situ sudah kelihatan turunnya, dari sekitar Rp 220 Miliar sumbangan ke Pemkab Berau, kemudian di tahun 2020 sebesar Rp 119 Miliar dibandingkan nantinya dengan yang 2021 ini, “ ujar Willie menjelaskan.
Dilanjutkannya, bagi hasil UPTD PPRD Bapenda Kaltim Wilayah Berau ke Pemkab Berau pada tahun 2021 masih berjalan.
Diakui Willie, saat PPKM Level 4 terjadi penurunan penerimaan pajak kendaraan. Namun, target penerimaan per tahun berhasil mencapai target. Sebab, di masa PPKM Level 4 saat itu pihaknya melakukan jemput bola agar wajib pajak membayar pajak kendaraan bermotornya.(*/kn1/ef)