Menu

Mode Gelap

Hukum - Kriminal · 4 Apr 2022 20:27 WITA

Sejumlah Kendaraan Balap Liar Disita Satlantas Polres Kukar


Sejumlah Kendaraan Balap Liar Disita Satlantas Polres Kukar Perbesar

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Satlantas Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mengamankan sejumlah kendaraan roda dua, usai tertangkap menggelar aksi balapan liar di malam hari. Razia ini juga menindaklanjuti maraknya aksi balap liar di saat bulan Ramadan.

“Terhitung mulai kemarin tanggal 3 s.d 4 dari jajaran satlantas Polres Kukar melakukan upaya penindakan terkait pelanggaran lalu lintas balapan liar,” ungkap Kasatlantas Polres Kukar, AKP Reza Pratama Rhamdani Yusuf.

Saat kejadian aksi balap liar berlangsung di dua titik, di jalur poros Tenggarong-Samarinda dan jalan Wolter Monginsidi tepatnya dibawah jembatan. Diketahui sebelumnya juga sudah ada beredar beberapa video yang viral terkait aksi balap liar di malam hari menjelang sahur di wilayah Tenggarong.

“Hasil atas penindakan yang dilakukan personel Satlantas, pihaknya berhasil mengamankan kurang lebih ada sembilan unit roda dua yang terlibat langsung dengan kegiatan balapan liar dan tujuh unit roda dua yang sifatnya melakukan pelanggaran lalu lintas tapi tidak bersentuhan langsung dengan balapan liar,” jelasnya.

Sanksi yang diterapkan bagi pelanggar adalah UU lalu lintas No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Karena sebagian besar melakukan balap liar maka pihaknya menerapkan Pasal 297 yaitu terkait balapan liar. Kemudian Pasal 291 ayat 1 karena tidak menggunakan helm, Pasal 285 ayat 1 kendaraan yang dimodifikasi tidak sesuai dengan layak jalan, dan Pasal 281 tidak memiliki SIM dan STNK.

“Jadi sanksi yang diberikan bervariasi namun yang lebih dominan terkait balapan liar yaitu pasal 297,” urainya.

Dirinya berharap dengan ada tindakan ini akan memberikan efek jera. Karena yang melakukan kegiatan balap liar ini rata kebanyakan masih remaja berusia muda sekitar 14-18 tahun, dan diantaranya merupakan anak usia sekolah.

Dirinya menghimbau kepada para orang tua untuk mengawasi anak anaknya apabila beraktifitas di malam hari agak terhindar melakukan kegiatan melanggar hukum.

“Ditakutkan akan ikut kegiatan yang sifatnya melanggar lalu lintas, hal ini sangat berbahaya karena memang berpotensi menjadi kecelakaan lalu lintas dan memungkinkan yang bersangkutan juga menjadi korban kecelakaan. Banyak kejadian lakalantas dari balapan liar,” tutupnya. (atr/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 125 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Lampiran Honor Disdikbud Disebut Berbeda, Dosen Hukum Urai Batas Peran Bankaltimtara

12 Agustus 2026 - 17:08 WITA

Bankaltimtara

Keributan di Tabang Berujung Kematian, Polres Kukar Tetapkan 9 Tersangka

10 Agustus 2026 - 18:57 WITA

9 tersangka keributan Tabang Kukar

Diduga Arena Sabung Ayam Kembali Beroperasi di Makroman, Polisi Akan Cek

10 Agustus 2026 - 16:29 WITA

dugaan arena sabung ayam Makroman Samarinda

11 Pengendara Ditindak, 12 Motor Ditahan dalam Penertiban Balap Liar di Poros Tenggarong–Samarinda

7 Agustus 2026 - 15:06 WITA

balap liar Tenggarong–Samarinda

Polisi Geledah Rumah di Tenggarong, Laptop dan Dua Map Dibawa

6 Agustus 2026 - 00:34 WITA

penggeledahan rumah di Tenggarong

Datang ke Samarinda untuk Menikah, Pria Asal Pontianak Ditangkap Bawa 1 Kg Sabu

5 Agustus 2026 - 19:24 WITA

BNNP Kaltim ungkap sabu 1 kg
Trending di Hukum - Kriminal