Menu

Mode Gelap

Hukum - Kriminal · 4 Apr 2022 20:27 WIB

Sejumlah Kendaraan Balap Liar Disita Satlantas Polres Kukar


 Sejumlah Kendaraan Balap Liar Disita Satlantas Polres Kukar Perbesar

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Satlantas Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mengamankan sejumlah kendaraan roda dua, usai tertangkap menggelar aksi balapan liar di malam hari. Razia ini juga menindaklanjuti maraknya aksi balap liar di saat bulan Ramadan.

“Terhitung mulai kemarin tanggal 3 s.d 4 dari jajaran satlantas Polres Kukar melakukan upaya penindakan terkait pelanggaran lalu lintas balapan liar,” ungkap Kasatlantas Polres Kukar, AKP Reza Pratama Rhamdani Yusuf.

Saat kejadian aksi balap liar berlangsung di dua titik, di jalur poros Tenggarong-Samarinda dan jalan Wolter Monginsidi tepatnya dibawah jembatan. Diketahui sebelumnya juga sudah ada beredar beberapa video yang viral terkait aksi balap liar di malam hari menjelang sahur di wilayah Tenggarong.

“Hasil atas penindakan yang dilakukan personel Satlantas, pihaknya berhasil mengamankan kurang lebih ada sembilan unit roda dua yang terlibat langsung dengan kegiatan balapan liar dan tujuh unit roda dua yang sifatnya melakukan pelanggaran lalu lintas tapi tidak bersentuhan langsung dengan balapan liar,” jelasnya.

Sanksi yang diterapkan bagi pelanggar adalah UU lalu lintas No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Karena sebagian besar melakukan balap liar maka pihaknya menerapkan Pasal 297 yaitu terkait balapan liar. Kemudian Pasal 291 ayat 1 karena tidak menggunakan helm, Pasal 285 ayat 1 kendaraan yang dimodifikasi tidak sesuai dengan layak jalan, dan Pasal 281 tidak memiliki SIM dan STNK.

“Jadi sanksi yang diberikan bervariasi namun yang lebih dominan terkait balapan liar yaitu pasal 297,” urainya.

Dirinya berharap dengan ada tindakan ini akan memberikan efek jera. Karena yang melakukan kegiatan balap liar ini rata kebanyakan masih remaja berusia muda sekitar 14-18 tahun, dan diantaranya merupakan anak usia sekolah.

Dirinya menghimbau kepada para orang tua untuk mengawasi anak anaknya apabila beraktifitas di malam hari agak terhindar melakukan kegiatan melanggar hukum.

“Ditakutkan akan ikut kegiatan yang sifatnya melanggar lalu lintas, hal ini sangat berbahaya karena memang berpotensi menjadi kecelakaan lalu lintas dan memungkinkan yang bersangkutan juga menjadi korban kecelakaan. Banyak kejadian lakalantas dari balapan liar,” tutupnya. (atr/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 98 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tim Hyena Tangkap Pelaku Sabu Dari Jaringan Rutan Samarinda, Melibatkan Dua Warga Binaan

3 Februari 2025 - 15:04 WIB

Polsek Sebulu Bongkar Peredaran Sabu di Penginapan Desa Sumber Sari

10 Januari 2025 - 16:17 WIB

KPK Geledah Wilayah Kukar, Diduga Terkait Kasus Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak

22 Oktober 2024 - 17:14 WIB

Rumah Mewah Mantan Pejabat Kutai Kartanegara Digeledah KPK

22 Oktober 2024 - 13:01 WIB

Pelaku Pembakaran Rumah di Tenggarong Ditangkap, Alasan Tidak Suka Rumah Kosong dan Gelap

12 Oktober 2024 - 09:01 WIB

Teks foto : Rilis Polres Kukar terkait kasus percobaan pembakaran di wilayah Kecamatan Tenggarong

Residivis Rahmin “kambing” ,Nekat Tebas Polisi Pakai Mandau Saat Ditangkap

11 Oktober 2024 - 14:21 WIB

Trending di Hukum - Kriminal