Menu

Mode Gelap
Hadirnya Rumah Produksi Bersama Dinilai Bisa Mengangkat Harga Komoditas Jahe di Wilayah Jonggon Pemkab Kukar Pastikan Insentif RT Naik Tahun Ini DiskopUKM Kukar Gelar Sejumlah Pelatihan Bagi UMKM, Sasar di Kecamatan Majukan UMKM, IRMA Masjid Agung Sultan Sulaiman Dapat Apresiasi dari Bupati Kukar Dapat Bantuan Mesin Produksi Jahe, Pemkab Kukar Siap Fasilitasi Listrik, Air Hingga Lahan untuk Petani

Uncategorized · 27 Mar 2022 14:29 WIB

Sempat DPO, Tersangka Oknum Pimpinan Ponpes Berhasil Diciduk


 Sempat DPO, Tersangka Oknum Pimpinan Ponpes Berhasil Diciduk Perbesar

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kukar melakukan kerjasama bersama unit Jataranas Polres Bojonegoro untuk mengamankan pria berinisial AA (48) di wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim).

Tersangka sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kukar tersebut merupakan seorang oknum pimpinan salah satu pondok pesantren di Kecamtan Tenggarong yang terlibat kasus tindak asusila anak di bawah umur.

“Polres Kukar sudah dua kali memanggil tersangka, sesuai dengan SOP kami. Tetapi tidak ada tanggapan dari tersangka. Dan kami keluarkan DPO di tanggal 17 Maret dan pihaknya tetapkan AA (48) sebagai tersangka,” ungkap oleh Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Dedik Santoso. Pada saat melakukan pres release. Minggu (27/3/2022).

“Dan kita bekerjasama dengan Polres Bojonegoro yang mana saat melakukan penyelidikan kurang lebih 1 minggu, tersangka berada di wilayah hukum mereka. Kami koordinasi dengan Polres Bojonegoro terkait dengan posisi tersangka,” sambungnya.

Dedik mengatakan tersangka AA sudah melakukan tindak asusila sebanyak dua kali kepada korban. Pertama dilakukan pada 15 Januari 2021 kemudian yang kedua dilakukan pada 13 Desember 2021. Setelah itu tersangka AA melakukan pernikahan siri dengan korban dengan iming-iming akan dijadikan pengurus Ponpes oleh tersangka.

“Korban dipaksa melakukan pernikahan siri tanpa sepengetahuan orang tua dan akan dijanjikan menjadi pimpinan Ponpes. Serta akan dikasih uang sebesar Rp 500-700 ribu setiap bulannya,” jelasnya.

“Pasal yang kami sangkakan untuk tersangka adalah Pasal 76D Junto Pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 nomor 35 tahun 2014 nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 5 tahun paling lama 15 tahun. Dengan UU Perlindungan Anak,” sambungnya.

Sementara itu posisi korban tindak asusila sudah dilakukan pemantauan dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kukar untuk dilakukan pemeriksaan secara psikologisnya. Karena sampai dengan sekarang yang bersangkutan juga belum sekolah lagi. Jadi sekarang masih dilakukan pendampingan. (atr/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Cegah Penyebaran Flue Burung, Distanak Kukar Antisipasi Kedatangan Hewan Unggas Dari Kalsel

10 Maret 2023 - 15:25 WIB

Warga Sumber Sari Terus Lakukan Aksi Penolakan Tambang Ilegal

8 Maret 2023 - 16:13 WIB

Pelaku Penganiayaan Anak Tiri Hingga Meninggal Dunia Berhasil Diringkus di Kabupaten Paser

27 Februari 2023 - 19:12 WIB

Dua Kecamatan Masuk Dalam Kawasan Inti IKN Terancam Keluar dari Penganggaran Daerah

14 Januari 2023 - 16:11 WIB

Tingkatkan PAD Kukar, Dishub Kukar Bangun Palang Parkir Otomatis di Tiga Titik di Tenggarong

26 Desember 2022 - 13:30 WIB

Abdul Rasid Sebut Event Erau Berikan Dampak Positif Bagi Budaya Lokal

25 September 2022 - 15:05 WIB

Trending di Uncategorized