okeborneo.com, TENGGARONG – Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Pengawasan Hindun Anisah mengapresiasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Tenggarong yang memfasilitasi para warga binaan untuk meningkatkan kompetensi berupa pelatihan kemandirian yang bisa digunakan pasca bebas menjalani hukuman.
Hal ini disampaikan saat dirinya menutup secara resmi pelatihan berbasis kompetensi program pelatihan kemandirian warga binaan perempuan (WBP) bidang menjahit pakaian wanita dewasa di Lapas Perempuan Tenggarong, Selasa(15/6/2021).
Hindun menjelaskan bahwa program ini sesuai dengan visi misi Presiden Joko Widodo dalam hal peningkatan sumber daya manusia (SDM), dirinya berharap pelatihan ini tidak hanya sampai disini, dan bukan hanya sekedar pelatihan namun kedepan menjadi lapangan kerja.
“Kedepan menjadi ajang bekerja ataupun membuka usaha,” jelasnya.
Dirinya menambahkan bahwa pemerintah memiliki banyak peluang dengan skema keterampilan kerja, bagi WBP yang serius menekuni pelatihan bisa dikoneksikan dengan pihak terkait untuk memfasilitasi tindak lanjut dari yang sudah dilatih.
WBP perlu optimis menatap dirinya usai selesai menjalani tahanan karena masih banyak peluang, mengimplementasikan dari progran kemandirian yang didapat dari Lapas Perempuan. Semua hal mungkin bisa terjadi asal ada niat dan kemauan yang tinggi, guna memperbaiki masa depan para WBP.
“Semoga beberapa tahun kedepan bisa bertemu lagi dengan menunjukkan hasil karyanya,” tambahnya
Sementara itu Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Tenggarong, Sri Astiana menjelaskan ada sebanyak 16 WBP yang mengikuti program ini, pelakasanaan fokus kepada produk pakaian dewasa karena kedepan Lapas Perempuan akan menjadi lapas untuk kompetensi produksi konveksi.
“Kegiatan berlangsung selama 2 bulan bekerja sama dengan balai latihan kerja,” kata Asti.
Dirinya berharap usai bebas nantinya para WBP bisa memanfaatkan dengan baik ilmu yang diterima untuk membuka usaha penunjang kebutuhan ekonomi, serta tidak kembali kepada tindakan negatif yang berpotensi terjerumus kepada pelanggaran hukum.
“Harapnya memiliki skill, sertifikasi yang digunakan untuk melamar kerja membuka usaha memenuhi biaya hidup dan tidak kembali terjerat perkara pidana,” pungkasnya. (ob1)