okeborneo.com, SAMARINDA – Selain mengungkap kematian RA(21) warga asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan di kamar 508 Hotel MJ. Kepolisian juga menangkap EW (21) teman korban yang menjadi pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Waka Polresta Samarinda AKBP Eko Budiarto mengatakan EW diketahui sudah menjadi mucikari selama satu tahun terakhir dan juga berasal dari Kalimantan Selatan yang merupakan teman korban. EW merupakan pria yang membawa korban ke Samarinda sebagai tunasusila. Dari setiap transaksi EW diketahui mematok tarif mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 800 ribu.
“Jadi pembagiannya itu, kalau ada pembayaran Rp 400 ribu, pelaku mendapatkan pembagian Rp 100 ribu. Kalau Rp 500-600 ribu pelaku mendapat Rp 150. Kalau Rp 800 ribu pelaku dapat Rp250 ribu,” jelasnya
Atas tindakannya tersebut, EW pun diringkus petugas. Tepatnya pada Rabu 27 Oktober sebelum tim gabungan mengamankan pelaku pembunuhan.
“Yang jelas antara pelaku TPPO dan pelaku pembunuhan ini tidak saling kenal. Mereka berkomunikasi melalui aplikasi MiChat itu saja dan tidak bertemu langsung,” ungkapnya.
EW yang berusia 21 tahun tidak memiliki pekerjaan tetap, hanya fokus menjadi seorang mucikari. “Dia menggunakan sebuah aplikasi, dengan menawarkan wanita, jadi antara EW dengan yang mau dijualnya memang saling kenal,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 2 ayat 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (bdp/ob1/ef)