okeborneo.com, SAMARINDA – Menjelang tahun baru Tim Hyena Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil menggagalkan peredaran gelap sabu-sabu di Kota Tepian.
Terungkapnya kasus tersebut berawal saat Tim Hyena mendapatkan informasi jika di Jalan M Said Gang Sekar RT 013 Kelurahan Lok Bahu Kecamatan Sungai Kunjang kerap digunakan transaksi narkoba.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian mengungkapkan Tim Hyena melakukan penyelidikan dan berhasil mengumpulkan bukti-bukti Senin (20/12/2021) lalu dilakukan pengamatan dan sekitar pukul 03.30 WITA berhasil meringkus dua tersangka berinisial AR (30) dan UP (44).
Setelah mengamankan kedua pelaku, petugas melakukan penggeledahan dan saat petugas menggeledah kamar pelaku AR ditemukan barang bukti dua buah kantong kresek warna merah yang terdapat 9 lembar amplop warna putih.
“Kemudian ditemukan 896 poket kecil sabu-sabu, dengan berat 421,3 gram brutto serta enam poket sedang seberat 294,05 gram bruto. Untuk total barang bukti sabu sabu yang diamankan sebanyak 715,35 gram bruto,” ungkapnya.
“Semua barang bukti ini kami temukan di kamar AR, di dalam lemarinya,” sambungnya.
Lebih lanjut dikatakannya kedua pelaku mengaku jika barang haram tersebut milik seseorang berinisial EEN dan kemudian dilakukan pengembangan lalu diringkus pula EEN kediamannya di Jalan Padat Karya Gang Navigasi RT 010 Kelurahan Sempaja Utara Kecamatan Samarinda Utara.
“jadi hasil penyelidikan mereka ini bandar dan pengedarnya, untuk bandar si EEN ini, dia yang pesan barang, sedangkan dua pelaku lainnya sebagai pengedar,” bebernya.
“Memang EEN dengan AR ini dia residivis dengan kasus yang sama,” tambahnya.
Disinggung mengenai sabu-sabu tersebut disiapkan untuk diedarkan saat tahun baru,hal tersebut dibenarkan oleh Rido.
“Benar, barangnya ini sudah dikemas dalam poketan kecil, dan akan diedarkan saat tahun baru nanti. Kalau sasarannya ya masih kami dalami lagi sama asal barangnya, artinya kami kembangkan terus kemungkinan ada tersangka lainnya,” ungkapnya.
Sementara itu, EEN mengaku telah memesan sabu-sabu dari di Tarakan Kalimantan Utara (Kaltara) dan sudah lebih dari 10 kali bertransaksi sabu-sabu tersebut.
“Iya, barang datang ini sudah kesekian kalinya, lebih dari 10 kali, selama setahun belakangan terakhir,”ucapnya.
EEN juga mengaku hanya menjual kepada pelanggan yang dikenalnya.
“Kalau mereka pesan ya, gak tentu kadang ketemu langsung kadang juga lewat pesan singkat, janjian diamana. Uangnya untuk keperluan sehari-hari,” katanya.
EEN mengaku menjual sabu-sabu tersebut dengan harga Rp 150 ribu.
“Satu poketnya Rp 150 ribu. Dulu juga pernah masuk kasus yang sama dan divonis 7 tahun,” pungkasnya. (bdp/ob1/ef)