okeborneo.com, SAMARINDA – Sebuah prestasi kembali ditoreh Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda, yang kali ini meraih peringkat 3 Lembaga Pendidikan Publik Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Kaltim 2021, Senin (13/12/2021) malam di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda. Wakil Rektor 3 UINSI Samarinda Dr HM Abzar D MAg yang menerima penghargaan tersebut dari Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi.
Untuk peringkat pertama diraih Institut Teknologi Kalimantan (ITK) dan peringkat kedua, Universitas Mulawarman (Unmul). Tak hanya kategori Lembaga Pendidikan Publik Informatik, malam itu Kota Samarinda juga meraih peringkat pertama Keterbukaan Informasi Publik, disusul Kota Bontang dan Balikpapan.
“Ini merupakan prestasi yang patut disyukuri, namun ke depan kami berupaya menjadi semakin terbuka dalam hal informasi demi kemajuan UINSI. Kami ucapkan terima kasih atas kerja keras semua pihak hingga mengantarkan UINSI ke posisi ini,” ujar Abzar mengomentari award yang diperoleh UINSI Samarinda.
Sementara Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi dalam sambutan sebelum membuka kegiatan menyatakan, penghargaan bukan lomba-lombaan. Tapi, menurut Wagub Hadi Mulyadi, hasil yang diperoleh sesuai dengan kinerja yang ada. “Penghargaan ini bukan sekedar penghargaan, tapi sebuah karya bersama dalam mewujudkan keterbukaan informasi,” tegasnya.
Apalagi Kaltim saat ini, berada di posisi ketujuh se-Indonesia tercatat memiliki nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) sebesar 76,96. Diharapkan penghargaan ini sebagai bahan evaluasi bagi seluruh pihak agar terus meningkatkan kinerja.
Senada dengan itu, Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Gede Narayana menyampaikan, esensinya monitoring dan evaluasi bukan kontestasi, tapi melihat apakah keterbukaan informasi publik dirasakan oleh publik di Kalimantan Timur (Kaltim). Apalagi, monitoring dan evaluasi atau monev dilakukan secara terukur, objektif, dan berkelanjutan. Ujungnya masyarakat yang merasakan hasil dari praktik keterbukaan informasi publik.
“Apabila sudah dimonev, ada evaluasi kelebihan dan kekurangan penerapan keterbukaan informasi publik. Ada metodologi untuk menilai pelaksanaan keterbukaan informasi di sebuah lembaga atau badan yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada,” ujar Gede. (*/ob1/ef)