Menu

Mode Gelap

Pendidikan · 14 Des 2021 16:55 WIB

UINSI Lembaga Pendidikan Publik Informatif


 UINSI Lembaga Pendidikan Publik Informatif Perbesar

okeborneo.com, SAMARINDA – Sebuah prestasi kembali ditoreh Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda, yang kali ini meraih peringkat 3 Lembaga Pendidikan Publik Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Kaltim 2021, Senin (13/12/2021) malam di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda. Wakil Rektor 3 UINSI Samarinda Dr HM Abzar D MAg yang menerima penghargaan tersebut dari Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi.

Untuk peringkat pertama diraih Institut Teknologi Kalimantan (ITK) dan peringkat kedua, Universitas Mulawarman (Unmul). Tak hanya kategori Lembaga Pendidikan Publik Informatik, malam itu Kota Samarinda juga meraih peringkat pertama Keterbukaan Informasi Publik, disusul Kota Bontang dan Balikpapan.

“Ini merupakan prestasi yang patut disyukuri, namun ke depan kami berupaya menjadi semakin terbuka dalam hal informasi demi kemajuan UINSI. Kami ucapkan terima kasih atas kerja keras semua pihak hingga mengantarkan UINSI ke posisi ini,” ujar Abzar mengomentari award yang diperoleh UINSI Samarinda.

Sementara Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi dalam sambutan sebelum membuka kegiatan menyatakan, penghargaan bukan lomba-lombaan. Tapi, menurut Wagub Hadi Mulyadi, hasil yang diperoleh sesuai dengan kinerja yang ada. “Penghargaan ini bukan sekedar penghargaan, tapi sebuah karya bersama dalam mewujudkan keterbukaan informasi,” tegasnya.

Apalagi Kaltim saat ini, berada di posisi ketujuh se-Indonesia tercatat memiliki nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) sebesar 76,96. Diharapkan penghargaan ini sebagai bahan evaluasi bagi seluruh pihak agar terus meningkatkan kinerja.

Senada dengan itu, Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Gede Narayana menyampaikan, esensinya monitoring dan evaluasi bukan kontestasi, tapi melihat apakah keterbukaan informasi publik dirasakan oleh publik di Kalimantan Timur (Kaltim). Apalagi, monitoring dan evaluasi atau monev dilakukan secara terukur, objektif, dan berkelanjutan. Ujungnya masyarakat yang merasakan hasil dari praktik keterbukaan informasi publik.

“Apabila sudah dimonev, ada evaluasi kelebihan dan kekurangan penerapan keterbukaan informasi publik. Ada metodologi untuk menilai pelaksanaan keterbukaan informasi di sebuah lembaga atau badan yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada,” ujar Gede. (*/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 77 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Meninjau Ulang Hak Asasi di Pintu Masuk Perguruan Tinggi: Mengapa Seleksi Justru Penting?

5 Juli 2024 - 12:39 WIB

Muh. Alfian, MPA

FEB Untag Samarinda Gelar Pengabdian Masyarakat di Kedang Ipil

27 Mei 2024 - 19:30 WIB

Semangat Belajar di Tengah Keterbatasan: Kisah Inspiratif dari SMP Negeri 9 Kota Bangun

11 Mei 2024 - 07:40 WIB

SMP Negeri 3 Tanjung Redeb Gelar Pelatihan Jurnalistik

10 Mei 2024 - 17:11 WIB

Peringati Hari Pendidikan Nasional, PT CNL Berikan Bantuan Insentif Guru

3 Mei 2024 - 13:49 WIB

Gelar Penguatan Kapasitas Pegiat Pariwisata, Hetifah : Kita Siapkan Paser jadi Daerah Mitra Unggulan IKN

3 Mei 2024 - 13:38 WIB

Trending di Pendidikan