Menu

Mode Gelap

Pendidikan · 9 Jul 2026 18:47 WITA

127 Kepala Sekolah Dilantik, Disdikbud Kukar Masih Kejar Sisa Kekosongan Jabatan


Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, saat diwawancarai usai pelantikan kepala sekolah dan pejabat fungsional di Pendopo Odah Etam, Tenggarong. Disdikbud Kukar masih memproses pengisian sejumlah jabatan kepala sekolah yang belum terisi. (Angga/okeborneo.com) Perbesar

Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, saat diwawancarai usai pelantikan kepala sekolah dan pejabat fungsional di Pendopo Odah Etam, Tenggarong. Disdikbud Kukar masih memproses pengisian sejumlah jabatan kepala sekolah yang belum terisi. (Angga/okeborneo.com)

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA –w Pelantikan 127 kepala sekolah definitif di Kabupaten Kutai Kartanegara belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan kekosongan jabatan kepala sekolah. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar masih harus memproses pengisian sejumlah posisi yang belum terisi.

Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, mengatakan dari total 207 jabatan kepala sekolah yang sebelumnya kosong, baru 127 yang dapat diisi. Para kepala sekolah tersebut dilantik setelah memenuhi persyaratan administrasi dan memperoleh persetujuan sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Sebanyak 127 Plt sudah ditetapkan menjadi kepala sekolah definitif, mulai dari jenjang TK, SD, hingga SMP. Masih ada lebih dari 100 jabatan yang belum terisi. Bahkan jumlah itu bisa bertambah karena setiap bulan selalu ada kepala sekolah yang memasuki masa purnatugas,” ujar Heriansyah usai menghadiri pelantikan kepala sekolah dan pejabat fungsional di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Kamis, 9 Juli 2026.

Berdasarkan data awal tersebut, pelantikan 127 kepala sekolah masih menyisakan puluhan jabatan yang harus diproses. Disdikbud Kukar juga memperkirakan jumlah kekosongan dapat bertambah seiring adanya kepala sekolah yang memasuki masa purnatugas setiap bulan.

Menurut Heriansyah, proses pengangkatan kepala sekolah tidak sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Disdikbud Kukar hanya dapat mengusulkan nama calon, sedangkan penetapan harus melalui tahapan di tingkat pusat.

Ia menjelaskan, usulan calon kepala sekolah terlebih dahulu menunggu rekomendasi dari Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru. Setelah itu, berkas diteruskan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kukar untuk diproses ke Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi hingga persetujuan teknis diterbitkan.

“Kalau seluruh proses itu sudah selesai, baru pemerintah daerah bisa menjadwalkan pelantikan kepala sekolah definitif,” jelasnya.

Selain persoalan jabatan kepala sekolah, Disdikbud Kukar juga menghadapi tantangan berkurangnya jumlah guru akibat tingginya angka pensiun setiap tahun. Kondisi tersebut menyebabkan sejumlah sekolah mengalami kekurangan tenaga pengajar pada beberapa mata pelajaran.

Untuk menjaga kelangsungan proses belajar mengajar, Disdikbud Kukar sementara menginstruksikan sekolah memanfaatkan Tenaga Harian Sekolah atau THS guna mengisi kebutuhan guru sambil menunggu pembukaan formasi aparatur sipil negara.

Heriansyah menegaskan, pemenuhan kebutuhan guru ASN tetap harus mengikuti mekanisme nasional melalui pengusulan formasi pegawai negeri sipil maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja oleh pemerintah daerah.

“Pengangkatan guru ASN tetap mengikuti aturan yang berlaku. Pemerintah daerah akan mengusulkan kebutuhan formasi sesuai kondisi di lapangan agar kekurangan guru bisa dipenuhi secara bertahap,” pungkasnya. (atr/bby)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Kukar Siapkan Opsi Baru untuk Hidupkan Kembali Tangga Arung Square dan Bioskop

22 Agustus 2026 - 15:48 WITA

14 Pejabat Kukar Dilantik, Bupati Sebut Pengisian Jabatan Masih Berjalan

21 Agustus 2026 - 20:48 WITA

Berawal dari Minta Tumpangan, Pria di Muara Kaman Diduga Serang Korban di Kebun Sawit

21 Agustus 2026 - 20:46 WITA

Erau 2026 Dikawal Kejari Kukar, Pemkab Pastikan Pelaksanaan Sesuai Aturan

20 Agustus 2026 - 19:43 WITA

Karhutla Picu Kabut Asap hingga Tenggarong, Pemkab Kukar Perkuat Koordinasi Penanganan

20 Agustus 2026 - 14:29 WITA

Karhutla Dekati Permukiman Pendingin, Empat RT Berpotensi Terdampak

18 Agustus 2026 - 19:40 WITA

Trending di Peristiwa