Menu

Mode Gelap

Advertorial · 17 Agu 2023 10:18 WITA

1346 Napi dan Andikpas di Tenggarong Terima Remisi Umum, Tujuh Orang Orang Langsung Bebas


1346 Napi dan Andikpas di Tenggarong Terima Remisi Umum, Tujuh Orang Orang Langsung Bebas Perbesar

Sekda Kukar Sunggono saat menyerahkan remisi (Istimewa/Sumber Foto : Lapas Kelas II A Tenggarong).

okeborneo.com,KUTAI KARTANEGARA – Sebanyak 1346 Napi dan Anak Didik Pemasyarakatan yang tersebar di Lapas Kelas II A Tenggarong, Lapas Perempuan Kelas II A Tenggarong dan LPKA Kelas II Samarinda memperoleh Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI Ke 78.

Penyerahan secara sombolis remisi tersebut dilaksanakan di Lapas Kelas II A Tenggarong yang dirangkai dengan upacara bendera dalam rangka HUT Kemerdekaan RI Ke 78 yang diserahkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara ( Kukar) Sunggono, sekaligus bertindak sebagai Inspektur Upacara.

Kepala Lapas Kelas II A Tenggarong, Agus Dwirijanto, menjelaskan bahwa dari seluruh total Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) saat ini yang berjumlah 1395 orang, sebanyak 1058 orang yang napi di usulkan remisi.

“Dari jumlah tersebut sebanyak 7 orang napi mendapatkan RU II atau langsung bebas”. ungkapnya, Kamis (17/8/2023).

Agus Dwirijanto juga menambahkan bahwa remisi ini adalah hak setiap WBP selama telah memenuhi syarat substantif dan administratif.

“Bagi WBP yang belum di usulkan dikarenakan statusnya yang masih tahanan atau masih menjalani persidangan”. Imbuhnya

Kegiatan ini juga selain dihadiri oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Tenggarong dan Kepala LPKA Samarinda berserta pejabat struktural dan petugas Pemasyarakatan, turut pula dihadiri oleh unsur perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kutai Kartanegara.

Tri Winarsih, Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Tenggarong juga menyampaikan bahwa pada tahun 2023 sebanyak 237 orang warga binaannya diusulkan remisi.

“Dari total WBP hari ini yang berjumlah 281 orang, kami mengusulkan sebanyak 237 orang WBP dan 3 orang diantaranya mendapatkan RU II atau langsung bebas”. Ungkapnya

Sementara itu, Mudo Mulyanto Kepala LPKA Kelas II Samarinda juga menyampaikan bahwa untuk anak didik pemasyarakatan yang saat ini berjumlah 54
orang sebanyak 51 orang andikpas diusulkan remisi.

“Bagi andikpas yang mendapatkan RU II atau yang langsung bebas sebanyak 1 orang”. Ujarnya

Pada kesempatan ini pula turut dipamerkan hasil karya WBP dan andikpas . Disinggung soal proses usulan remisi, Agus menegaskan bahwa seluruh proses usulan berdasarkan sistem database pemasyarakatan dan memastikan seluruh prosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tri Winarsih juga menambahkan bahwa tidak ada ruang bagi petugas yang melakukan pelanggaran kode etik dalam proses usulan.

“Jika ditemukan indikasi pelanggaran oleh petugas tentu akan dilakukan tindakan tegas”. Imbuhnya. (atr)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tingkiland Fest 2025 Gaungkan Musik Tingkilan ke Panggung Nasional

24 November 2025 - 11:38 WITA

Tingkiland Fest 2025

Bupati Aulia Pimpin Upacara HGN ke-80, Pemkab Kukar Tegaskan Komitmen Sejahterakan Guru

24 November 2025 - 11:34 WITA

Bupati Aulia pimpin upacara HGN ke-80

Dispar Kukar Sukses Gelar Enam Event Ekraf Sepanjang 2025

22 November 2025 - 14:45 WITA

event Ekraf Kukar

Taman Tanjong Jadi Pusat Hiburan Modern dalam Rancangan Ekraf 2026

22 November 2025 - 14:44 WITA

Taman Tanjong

Beasiswa ASN Kukar Diperluas, Fokus pada Kenaikan Jenjang Pendidikan

22 November 2025 - 14:42 WITA

beasiswa ASN Kukar

Ribuan Pekerja Sektor Riil Kukar Masuk Program Perlindungan Baru

22 November 2025 - 14:40 WITA

perlindungan pekerja sektor riil Kukar
Trending di Advertorial