okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Sebanyak 31 mahasiswa yang sudah mendapatkan gelar psikolog dari Universitas Indonesia Islam Yogyakarta akan dilibatkan sebagai tenaga teknis yang disebar di 20 kecamatan di Kutai Kartanegara untuk mendukung program perlindungan perempuan dan anak.
Mahasiswa-mahasiswa penerima beasiswa tematik Pemkab Kukar tersebut akan ditempatkan di berbagai unit, termasuk dinas terkait, Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA), serta di Mall Pelayanan Publik yang menyediakan layanan perlindungan bagi perempuan dan anak.
“Kami akan menempatkan mereka sebagian di dinas, sebagian lagi di UPT PPA, serta di kecamatan-kecamatan. Nantinya, mereka akan membantu menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah-wilayah yang ditugaskan,” ujar Plt Kepala DP3A Kukar, Hero Suprayitno, Sabtu (12/10/2024).
Nantinya, kata Hero, Mahasiswa tersebut akan berkolaborasi dengan pihak kecamatan, kepolisian setempat, dan Puskesmas yang kini mulai diarahkan menjadi Puskesmas Ramah Perempuan dan Anak.
“Ini bertujuan agar kasus yang muncul dapat ditangani lebih cepat di tingkat kecamatan, sehingga tidak memerlukan penanganan yang terlalu memakan energi dan biaya besar,” tambahnya.
Program ini juga sejalan dengan inovasi yang selama ini berfokus pada jemput bola dalam penanganan kasus kekerasan. Dengan adanya tambahan tenaga psikolog dan konselor yang ditempatkan di kecamatan-kecamatan, diharapkan penanganan kasus bisa dilakukan lebih optimal.
Selain itu, Puskesmas kini juga sudah dilatih oleh Dinas Kesehatan untuk merespons kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk kasus pelecehan seksual.
“Kami optimis dengan keberadaan tenaga psikolog ini, pelayanan kepada perempuan dan anak yang mengalami kekerasan akan semakin baik. Mereka akan mendukung penuh program-program Pemkab Kutai Kartanegara,” tutupnya.
Kerjasama ini diharapkan semakin kuat setelah adanya adendum yang akan dibahas pada pertemuan bersama pihak Universitas Islam Indonesia (UII) pekan depan. (adv/dp3akukar/atr/ob1/ef)








