Ketua Bapemperda DRPD Kukar, Ahmad Yani (Angga/okeborneo.com)
okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA- Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar, Ahmad Yani memastikan sudah 75 persen Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) selama tahun 2023 yang sudah dibahas oleh DPRD Kukar.
Tercatat sudah ada 25 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang telah masuk dalam Propemperda. Akan tetapi ke-25 raperda itu diluar kewajiban seperti Perda APBD 2024 , APBD Perubahan 2023 , dan pertanggungjawaban APBD 2022.
Yani mengungkapkan saat ini, raperda tersebut telah ditangani oleh Panitia Khusus (Pansus). Kemudian akan menunggu fasilitas dan konsultasi dengan Pemprov Kaltim, setelah semuanya selesai baru akan disahkan sebagai Perda.
“Saat ini sekitar 4 Raperda yang belum disampaikan oleh Pemkab kepada DPRD Kukar, “ucap Ahmad Yani.
Adapun raperda yang belum disampaikan kepada DPRD Kukar yaitu retribusi daerah serta perubahan Perda badan usaha milik daerah (BUMD) hingga tentang pajak.
Pada Selasa (12/9), Pemkab Kukar juga mengusulkan dua Raperda di luar Propemperda. Pertama yakni perubahan Perda Kukar nomor 5 tahun 2013 tentang penyelenggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Kedua, Raperda tentang tata niaga dan tata kelola sarang burung walet.
Yani optimis Raperda yang diusulkan untuk dibahas bersama akan rampung semua hingga akhir tahun 2023 ini.
“Raperda di dalam Propempera sendiri itu targetnya 100 persen selesai,” pungkasnya. (adv/dprdkukar/atr)








