Menu

Mode Gelap

Advertorial · 29 Sep 2023 13:16 WITA

Bapemperda Kukar Sampaikan 4 Raperda Penting di Sidang Paripurna DPRD


Bapemperda Kukar Sampaikan 4 Raperda Penting di Sidang Paripurna DPRD Perbesar

Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Ahmad Yhani (istimewa)

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA- Pada Rabu (27/9/2023) lalu. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan rapat paripurna ke-8 masa sidang II, dalam rangka mendengarkan penjelasan rancangan peraturan daerah (raperda) berasal dari inisiatif DPRD Kukar.

Sidang yang berlangsung di ruang paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid yang juga turut dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang diwakili Sekkab Kukar, Sunggono.

Didalam rapat tersebut ada empat raperda yang disampaikan. Diantaranya raperda tentang pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan. Kedua, raperda tentang penyelenggaraan program jaminan sosial dan ketenaga kerjaan bagi masyarakat pekerja rentan.

Ketiga, raperda tentang perubahan ke dua (2) atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Terakhir, raperda tentang rencana pembangunan industri kabupaten (RPIK) tahun 2020-2040.

Empat buah raperda yang disampaikan tersebut merupakan bagian dari program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2023 yang digarap oleh Bapemperda DPRD Kukar.

“Dengan terkabulnya rencana pembahasan empat buah raperda ini adalah bagian dari kinerja DPRD yang dianggap bisa diselesaikan dan berhasil. Sehingga, tidak ada tunggakan kami di Propemperda tahun 2023,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Ahmad Yani.

Empat buah raperda yang disampaikan itu dianggap penting dan sangat mendesak untuk disahkan, karena raperda tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak.

Pertama, raperda tentang pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan. Perda tersebut berkaitan dengan akhlak, moral dan falsafah negara. Sehingga, wajib disosialisasikan secara teknis kepada masyarakat luas dengan dilindungi oleh perda.

Kemudian raperda tentang penyelenggaraan program jaminan sosial dan ketenaga kerjaan bagi masyarakat pekerja rentan. Ketika perda ini terbit, maka para pekerja rentan yang kurang mendapatkan perhatian bisa terlindungi dengan aturan yang jelas.

Selanjutnya perubahan perda tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Direvisinya perda ini diantaranya untuk mengatur bangunan-bangunan yang berdiri di atas trotoar, pasar yang semrawut, pertambangan dan sektor perkebunan. Sehingga, tidak ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh oknum.

Terakhir yang berkaitan dengan RPIK tahun 2020-2040. Perda ini sangat penting disahkan lantaran para investor yang telah masuk di Kukar produk hukumnya dinilai belum sepenuhnya tertata dengan baik. Khususnya, yang berkaitan dengan kawasan industrinya.

“Kawasan industrinya itu masih belum teratur terata dengan baik. Sehingga, melalui raperda RPIK ini kita mempunyai kejelasan pembangunan industri ke depan, yaitu pembangunan berbasis industrialisasi di Kukar,” pungkasnya. (adv/dprdkukar/atr)

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tingkiland Fest 2025 Gaungkan Musik Tingkilan ke Panggung Nasional

24 November 2025 - 11:38 WITA

Tingkiland Fest 2025

Bupati Aulia Pimpin Upacara HGN ke-80, Pemkab Kukar Tegaskan Komitmen Sejahterakan Guru

24 November 2025 - 11:34 WITA

Bupati Aulia pimpin upacara HGN ke-80

Dispar Kukar Sukses Gelar Enam Event Ekraf Sepanjang 2025

22 November 2025 - 14:45 WITA

event Ekraf Kukar

Taman Tanjong Jadi Pusat Hiburan Modern dalam Rancangan Ekraf 2026

22 November 2025 - 14:44 WITA

Taman Tanjong

Beasiswa ASN Kukar Diperluas, Fokus pada Kenaikan Jenjang Pendidikan

22 November 2025 - 14:42 WITA

beasiswa ASN Kukar

Ribuan Pekerja Sektor Riil Kukar Masuk Program Perlindungan Baru

22 November 2025 - 14:40 WITA

perlindungan pekerja sektor riil Kukar
Trending di Advertorial