Suasana rapat laporan pansus dan Persetujuan Raperda dalam Rapat Paripurna. (ist)
okeborneo.com,KUTAI KARTANEGARA- Sebanyak 18 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kembali dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dalam rapat paripurna ke-15 , Selasa (22/11/2023).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid dengan didampingi oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kukar, Alif Turiadi, adapun perwakilan Pemkab Kukar diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sunggono.
Dijelaskan Rasid, ada beberapa Raperda yang siap untuk disahkan dalam rapat paripurna berikutnya. Diantaranya, Raperda Penyelenggaraan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, Raperda Tata Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2023 2027, Raperda Niaga dan Tata Kelola Sarang Burung Walet.
Lalu, Raperda Gren Design Pembangunan Kependudukan Daerah Tahun 2022-2027, Raperda Penyelengaraan Pelayanan Kepemudaan, Raperda Penyediaan dan penyerahan Prasarana Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan.
Berikutnya, Raperda Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Pengelolaan Zakat pada Badan Amil Zakat Nasional Daerah.
Terakhir, Raperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemetaan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Rencana ada 10 rancangan peraturan daerah yang nantinya akan disahkan dalam dalam paripurna berikutnya,” ujar Rasid.
Namun, masih ada terdapat raperda yang memerlukan evaluasi. Diantarantya Raperda Perlindungan Kawasan Konservasi Perairan Habitat Pesut Mahakam, Reperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan, Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2015 tentang Penataan Penyelenggaraan Transportasi, Raperda Kemandirian Pangan.
Raperda Pemberian Fasilitasi dan Insentif Penanaman Modal, Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2020-2040. Dan, Raperda Rancangan tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Memang Raperda yang dibahas kali ini ada yang mendesak dan ada yang menjadi kebutuhan. Seperti raperda retribusi pajak, kalau tidak disahkan kita tidak bisa memungut pajak untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tuturnya.
Rasid berkeyakinan, panitia khusus (pansus) dapat menyelesaikan pembahasan delapan buah Raperda tersebut. Dengan begitu, Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023 dapat terealisasi dengan maksimal. (adv/dprdkukar/atr)








